SEMARANG, AYOSEMARANG.COM – Kabar yang ditunggu-tunggu telah tiba, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk ASN, TNI dan Polri pada Senin, 18 April 2022.
Direncanakan, pencarian THR mulai periode H-10 Idulfitri, dengan harapan menjadi stimulasi terhadap perekonomian.
Sri Mulyani menuturkan, Kementrian/Lembaga dapat mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN) mulai 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Di sisi lain, Sri Mulyani mengatakan, jika terdapat THR yang belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idulfitri karena adanya masalah teknis maka akan disalurkan sesudah lebaran.
Baca Juga: Fly Over Ganefo Mranggen Rampung Agustus, Ganjar Pranowo Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Mudik
“Kami berharap tetap bisa dibayarkan sebelum Idul Fitri. Saya berharap semua bisa dilakukan H-10 jadi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri serta pensiunan sudah menerima THR sebelum Lebaran,” tegasnya.
Ia menjelaskan, THR akan diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat serta 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapat tunjangan kinerja.
Untuk tunjangan melekat sendiri meluputi tunjangan keluarga, pangan dan jabatan struktural atau fungsional atau umum.
Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
THR tahun ini diberikan kepada 1,8 juta pegawai aparatur negara pusat, 3,7 juta pegawai aparatur negara daerah dan 3,3 juta orang pensiunan.
Ia menjelaskan kebijakan memberikan THR telah ditampung dalam APBN tahun anggaran melalui 2022 yang penyaluran sudah dilakukan melalui Kementrian/Lembaga dengan total anggaran Rp10,3 triliun untuk ASN pusat, TNI dan Polri.
Baca Juga: Jokowi Imbau Pemudik Hindari Puncak Arus Mudik Lebaran 2022
Kemudian melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 15 triliun untuk ASN daerah yaitu PNSD dan PPPK yang dapat ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Anggaran THR tahun ini juga telah disalurkan melalui bendahara umum negara sekitar Rp9 triliun yang ditunjukan bagi pensiunan.
Selain THR, pemerintah juga akan memberikan gaji bulan ketiga belas sebagai bantuan pendidikan yang akan dilakukan mulai 2022 dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR.
“Kebijakan pemerintah THR dan gaji ke-13 ini diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat,” ujar Sri Mulyani.
Baca Juga: Doa Ramadhan Hari ke 17 Lengkap Bacaan Latin dan Arab Serta Artinya
Demikian informasi mengenai THR bagi ASN, TNI dan Polri yang cair maulai 18 April 2022 sesuai dilansir dari suara.com. (Tamiya Denovania Maharani)