Kemenag Imbau Pembagian Zakat Lewat Lembaga Resmi, Ini Respons Ganjar

photo author
- Senin, 11 April 2022 | 17:24 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (Dok humas)
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (Dok humas)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Gubernur Ganjar Pranowo setuju dengan Kementerian Agama (Kemenag) RI terkait imbauan pembagian zakat lewat lembaga resmi.

Adapun imbauan pembagian zakat lewat lembaga resmi, agar memudahkan dan meminimalisir kerumunan karena masih pandemi Covid-19.

“Bagus, bagus. Saya setuju banget itu," kata Gubernur Ganjar Pranowo dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin 11 April 2022.

Gubernur Ganjar Pranowo mengatakan, akan lebih bagus jika Kemenag membagikan data penerima zakat pada kelompok yang ditunjuk sebagai pembagi.

Baca Juga: Ganjar Pastikan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem di Jateng Terus Dilakukan, Validasi Data Jadi Salah Satu Fokus

“Kalau hari ini datanya bagus sebenarnya disampaikan pada kelompok-kelompok,” tuturnya.

Ganjar mencontohkan, Badan Amil Zakat Nasional baik provinsi maupun di daerah memiliki data mengenai pihak-pihak atau kelompok masyarakat yang berhak menerima zakat.

Baznas punya data tentang itu, kerja sama saja dengan Baznas dan itu dugaan saya bisa jauh lebih baik,” tegasnya.

Tugasnya saat ini, lanjut Ganjar, adalah untuk menyiapkan siapa saja penerimanya. Ganjar mendorong Kemenag segera membagikan data yang ada sehingga pihaknya bisa membantu lebih cepat.

“Tugas kita nanti menyiapkan lah siapa-siapa yang memang membutuhkan. Datanya mulai dari sekarang itu lebih gampang,” tandasnya.

Baca Juga: Setelah 2 Tahun Vakum Akibat Pandemi, Ganjar Pranowo Kembali Gelar Mudik Gratis

Sebelumnya diberitakan, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Tarmizi Tohor meminta masyarakat tidak membagikan zakat secara massal yang berpotensi menimbulkan kerumunan saat pandemi COVID-19.

Masyarakat diimbau menyalurkan zakat melalui lembaga resmi yang kredibel dan memiliki izin.

"Sudah saatnya kebiasaan seperti itu ditinggalkan. Mari salurkan zakat melalui BAZNAS atau LAZ yang telah memiliki izin operasional," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB
X