Selain Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Ini Daftar 3 Tersangka Lain Kasus Mafia Minyak Goreng

photo author
- Selasa, 19 April 2022 | 21:16 WIB
Kepala Jaksa Agung (Kejagung) RI Burhanuddin telah menetapkan 4 tersangka ekspor CPO yang merugikan negara. (Kejaksaan Agung)
Kepala Jaksa Agung (Kejagung) RI Burhanuddin telah menetapkan 4 tersangka ekspor CPO yang merugikan negara. (Kejaksaan Agung)

JAKARTA, AYOSEMARANG.COM – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wishnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia minyak goreng.

Indrasari Wishnu Wardhana terjerat kasus terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Baca Juga: Waduh!! Kos Mahasiswa di Solo Dijadikan Jual Beli Minuman Keras

Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya, sehingga total ada empat tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus minyak goreng ini.

“Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direkrut Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan,” tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa 19 April 2022.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kota Semarang 20 April 2022, Dilengkapi Buka Puasa dan Sholat

Keempat tersangka adalah Indrashari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iswara Bagus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X