8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Cek Selengkapnya di Sini

photo author
- Minggu, 24 April 2022 | 22:05 WIB
Ilustrasi zakat fitrah (istimewa)
Ilustrasi zakat fitrah (istimewa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM – Orang yang berhak menerima zakat dusebut Mustahik.

Sementara orang yang termasuk golongan orang tidak berhak menerima zakat disebut Muzakki.

Adapun umat islam wajib membayar zakat sebelum hari raya Idulfitri.

Zakat ini nantinya akan dibagikan kepada orang yang berhak menerima zakat itu.

Para mustahik terbagi dalam beberapa kriteria, berikut penjelasannya.

Baca Juga: Tata Cara dan Hukum Sholat di dalam Mobil Saat Mudik

Setidaknya, ada 8 ciri-ciri golongan yang berhak menerima zakat atau Mustahik.

Berikut ini sejumlah kriteria penerima zakat yang dilansir dari suara.com.

1. Fakir

Golongan ini adalah orang-orang yang memiliki harta sangat sedikit. Selain itu, mereka juga tidak memiliki penghasilan yang mampu memenuhi kebutuhan dasar mereka.

2. Miskin

Orang miskin mungkin lebih baik dari golongan fakir. Mereka memiliki harta yang sedikit dan penghasilan mereka hanya bisa memnuhi kebutuhan sehari-hari.

3. Amil

Amil adalah panitia atau kalangan yang mengurus zakat mulai dari mengumpulkan hingga menyalurkan ke pihak yang membutuhkan.

4. Mualaf

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X