SEMARANG, AYOSEMARANG.COM – Orang yang berhak menerima zakat dusebut Mustahik.
Sementara orang yang termasuk golongan orang tidak berhak menerima zakat disebut Muzakki.
Adapun umat islam wajib membayar zakat sebelum hari raya Idulfitri.
Zakat ini nantinya akan dibagikan kepada orang yang berhak menerima zakat itu.
Para mustahik terbagi dalam beberapa kriteria, berikut penjelasannya.
Baca Juga: Tata Cara dan Hukum Sholat di dalam Mobil Saat Mudik
Setidaknya, ada 8 ciri-ciri golongan yang berhak menerima zakat atau Mustahik.
Berikut ini sejumlah kriteria penerima zakat yang dilansir dari suara.com.
1. Fakir
Golongan ini adalah orang-orang yang memiliki harta sangat sedikit. Selain itu, mereka juga tidak memiliki penghasilan yang mampu memenuhi kebutuhan dasar mereka.
2. Miskin
Orang miskin mungkin lebih baik dari golongan fakir. Mereka memiliki harta yang sedikit dan penghasilan mereka hanya bisa memnuhi kebutuhan sehari-hari.
3. Amil
Amil adalah panitia atau kalangan yang mengurus zakat mulai dari mengumpulkan hingga menyalurkan ke pihak yang membutuhkan.
4. Mualaf