KRONOLOGI Adik Tikam Kakak Kandung hingga Tewas di Batang, Emosi Motor Dijual Sepihak

photo author
- Senin, 2 Mei 2022 | 11:38 WIB
KRONOLOGI Adik Tikam Kakak Kandung hingga Tewas, Emosi Karena Motor Dijual Sepihak
KRONOLOGI Adik Tikam Kakak Kandung hingga Tewas, Emosi Karena Motor Dijual Sepihak

BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Berikut ini kronologi adik tikam kakak kandung hingga tewas, emosi karena motor dijual sepihak.

Seperti dibetritakan sebelumnya, warga Desa Gringsing Batang tega membunuh kakak kandungnya sendiri, Minggu 1 Mei 2022.

Ironisnya, pembunuhan yang dilakukan adik terhadap kakaknya di Kabupaten Batang ini terjadi di malam takbiran.

Baca Juga: Adik Bunuh Kakak Kandung di Batang, Emosi Gara-gara Jual Motor Tanpa Izin

Kejadian nahas tersebut bermula kekesalan sang adik terhadap kakaknya yang menjual sepeda motor tanpa izin.

Kejadian itu dibenarkan Danramil 03 Gringsing, Kapten Inf Gunawan yang menyatakan telah terjadi pembunuhan yang dilakukan adik kepada kakaknya.

"iya benar, korban inisial SH, dan pelaku yang merupakan sang adik inisial AG," tuturnya saat dikonfirmasi, Senin 2 Mei 2022.

Ia menjelaskan, pada saat kejadian korban sedang bermain di kamar kemudian pelaku masuk ke kamar korban dengan membawa pisau.

Baca Juga: Diduga Kelelahan, Pemotor Asal Batang Meninggal Dunia di Pinggir Jalan Pekalongan

"Saat korban posisi sedang main game pelaku langsung menikam punggung korban satu kali sebelah kanan kemudian korban menendang pelaku sehingga pelaku menikam korban lagi di bagian bahu kanan satu kali," ungkapnya.

Aksinya itu pun sempat dilerai oleh sang ibu. Korban juga sempat dilarikan ke Puskesmas Gringsing 1 namun nyawanya tidak tertolong.

"Dilerai oleh sang ibu dan korban selanjutnya dilarikan di Puskesmas Gringsing 1 namun sesampainya di Puskesmas korban sudah dalam keadaan meninggal dunia," terangnya.

Hingga saat ini tersangka telah diamankan ke Polsek Gringsing.

Kadus Munthuk Fitri Julianto menjelaskan, pembunuhan tersebut dilatar belakangi oleh kekesalan tersangka AG kepada sang kakak SH. Sebab, SH telah tiga kali menjual sepeda motor hasil jerih payah tersangka tanpa izin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X