Nonton Film KKN di Desa Penari, Bukan Lewat Situs Ilegal, Ada Linknya

photo author
- Senin, 9 Mei 2022 | 11:35 WIB
Nonton film horor KKN di Desa Penari bukan lewat situs web streaming ilegal. ( Instagram/kknmovie)
Nonton film horor KKN di Desa Penari bukan lewat situs web streaming ilegal. ( Instagram/kknmovie)

 

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Berikut informasi mengenai nonton film horor KKN di Desa Penari bukan lewat situs web streaming ilegal.

Seperti diketahui, film KKN di Desa Penarisudah tayang di bioskop sejak 30 April 2022.

Daftar pemeran film KKN di Desa Penari adalah Nur (Tissa Biani), Widya (Adinda Thomas), Ayu (Aghniny Haque), Bima (Achmad Megantara), Anton (Calvin Jeremy) dan Wahyu (M. Fajar Nugraha).

Bagi anda pecinta film horor, tentu film yang diangkat dari kisah nyata ini sayang untuk dilewatkan.

Baca Juga: Nonton Film Doctor Strange in the Multiverse of Madness, Bukan Lewat Situs Ilegal, Cek Caranya di Sini

Sebelum menonton KKN di Desa Penari, Anda bisa simak informasi dan sinopsis singkat berikut ini.

Film KKN Di Desa Penari ini menceritakan kisah 6 mahasiswa yang melaksanakan Kuliah kerja nyata (KKN) di sebuah Desa terpencil.

Mereka tidak pernah menyangka kalau desa yang mereka pilih ternyata bukanlah desa biasa.

Pak Prabu sang kepala desa memperingatkan mereka untuk tidak melewati batas gapura terlarang, sebuah gapura yang menuju Tapak Tilas.

Tempat misterius itu mungkin ada hubungannya dengan sosok penari cantik yang mulai menganggu Nur dan juga Widya.

Satu persatu mulai merasakan keanehan desa tersebut dan Bima pun mulai berubah sikap.

Proker KKN mereka berantakan, tampaknya penghuni ghaib desa tersebut tidak menyukai mereka.

Baca Juga: Jadwal Timnas U-23 SEA Games 2022 Lengkap, Link Live Streaming Tinggal Klik

Nur akhirnya menemukan fakta mencengangkan bahwa salah satu dari mereka melanggar aturan yang paling fatal di desa tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X