Nonton Film KKN di Desa Penari, Bukan Lewat Situs Ilegal, Ada Linknya

photo author
- Senin, 9 Mei 2022 | 11:35 WIB
Nonton film horor KKN di Desa Penari bukan lewat situs web streaming ilegal. ( Instagram/kknmovie)
Nonton film horor KKN di Desa Penari bukan lewat situs web streaming ilegal. ( Instagram/kknmovie)

Teror sosok penari misterius semakin menyeramkan, mereka mencoba meminta bantuan Mbah Buyut (Diding Boneng) dukun setempat, namun sudah terlambat, mereka terancam tidak akan bisa pulang dengan selamat dari desa yang dikenal dengan sebutan desa penari itu.

Lalu bagaimana nonton KKN di Desa Penari secara legal?

Berikut ini cara menonton film horor KKN di Desa Penari secara legal bukan lewat situs streaming ilegal.

Anda bisa segera mendatangi bioskop kesayangan anda untuk membeli tiket nonton film tersebut.

Pemesanan tiket nonton KKN di Desa Penari mungkin juga bisa anda dapatkan secara online dari website bioskop kesayangan anda.

Baca Juga: Download Film Sonic The Hedgehog 2 Sub Indo Gratis Lengkap dengan Caranya

Berikut link tiket online nonton KKN di Desa Penari pada situs 21 Cineplex/Mtix, TixID, Cinepolis, atau Gotix:

Mtix/21Cineplex
https://21cineplex.com/kkn-di-desa-penari,5922,10KDDP.htm

TixID
https://www.tix.id/movie/kkn-di-desa-penari-uncut/

Cinepolis
https://www.cinepolis.co.id/

Gotix
melalui aplikasi GoJek dalam sistem operasi Android maupun iOS.

Mengingat hak penayangan film resmi masih di bioskop, belum ada di situs streaming legal manapun.

Hingga saat ini belum terdapat link menonton film ini dikarenakan film ini benar-benar baru dirilis belum lama ini. Biasanya link tonton akan muncul beberapa bulan setelah film resminya tayang di bioskop.

Itulah informasi mengenai nonton film horor KKN di Desa Penari bukan lewat situs web streaming ilegal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X