Tak Semua PNS Bisa WFA, Siapa Saja yang Boleh?

photo author
- Selasa, 17 Mei 2022 | 11:03 WIB

 

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuat skema baru untuk PNS yakni work from anywhere (WFA). Lantas siapa saja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang boleh WFA?

Diketahui, WFA merupakan sistem kerja yang boleh dilakukan dimana saja dengan syarat pekerjaan yang diberikan dari kantor dan diselesaikan dengan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemberlakukan WFH, para PNS bisa berkrja dimana saja, seperti di rumah, restoran, mal, pusat olah raga dan lain sebagainya.

Baca Juga: Tanggal Pasti Gaji ke 13 PNS Tahun 2022 Cair, Cek Jadwal dan Besarannya

Namun tidak semua PNS bisa berkerja di luar kantor.

WFA hanya berlaku bagi PNS yang memiliki tugas serta fungsi bersifat adminitratif.

Bagi PNS yang tugas dan fungsinya bersinggungan langsung dengan publik dan yang membutuhkan kehadiran fisik harus tetap work from office (WFO).

Hal dimaksudkan agar PNS yang bersinggungan langsung dengan publik, dapat memberikan pelayanan terlaksana dengan baik.

Beberapa contoh PNS yang tidak dapat WFA yakni pemadam kebakaran, satpol PP, tenaga medis, awak kapal patroli Bakamla dan pengawas perikanan KKP, Traffic Warden, Polisi Hutan, serta petugas pemasyarakatan Kumham.

Baca Juga: Jadwal Terbaru WFH PNS Usai Libur Lebaran 2022, Ini Tanggal Kembali ke Kantor

Sementara itu, bagi setiap instansi harus memperhatikan jabatan pekerja yang masuk kriteria dapat di WFA kan.

Sehingga hal ini tetap dapat menjamin tercapainya kinerja organisasi, efektifitas penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik.

Sebagai contoh pekerjaan yang dapat menerapkan WFA antara lain yaitu tim analis/telaah kebijakan, perencanaan program, penelitian kebijakan tertentu, administrasi perkantoran, dan lain sebagainya.

Skema WFA timbul dari praktik bekerja dari kantor (WFO) dan bekerja dari rumah (WFH) yang dijalankan PNS selama pandemi dinilai telah berhasil.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X