SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Wanda Hamidah dipolisikan mantan suami, Daniel Patrick Schuldt Hadi terkait kasus pengrusakan dan penistaan.
Kasus yang melibatkan Wanda Hamidah dan Daniel Patrick diungkapkan Kasat Reskrim Polres Depok AKBP Yogen Heroes Baruno.
Yogen mengungkapkan, telah menerima laporan dari Daniel Patrcik, berupa perusakan kaca jendela dan rumah di Cinere. Atas hal itu, pelaku Wanda Hamidah diancam 8 bulan hingga 1 tahun penjara.
Baca Juga: Cerita Horor Kembang Laruk Thread Twitter SimpleMan, Kisah Seram Pendakian Gunung di Jawa
Polisi, kata Yogen, sudah melakukan olah TKP. Kini pihaknya sedang mendalami berbagai keterangan dari saksi.
Daniel bersama kuasa hukumnya, Shandy Arifin mengaku belum tahu motif Wanda melakukan pengrusakan.
Ia melaporkan karena Wanda masuk ke pekarangan rumah orang tanpa izin, merusak kaca dan pintu, serta melakukan penistaan.
Baca Juga: Tim SAR Gabungan Evakuasi Warga Surakarta yang Jatuh ke Sumur, Diduga Terpeleset saat Menimba Air
Wanda Hamidah menikahi Daniel Patrick pada Febriari 2015 secara diam-diam dan sederhana. Kondisi Daniel saat itu 10 tahun lebih muda dari Wanda.
Daniel Patrick dan Wanda Hamidah resmi bercerai pada 10 September 2019, usai dikaruniai anak lelaki bernama Malakai. ***
Baca Juga: Pengusaha Kosmetik Ini Blak-blakan Ditipu Medina Zein Pakai Nama Raffi Ahmad