Kuasa Hukum Sebut PT PCN Hutang 106 Miliar Kepada PT PAR (B69) dan Sedang Dalam Proses PKPU

photo author
- Selasa, 24 Mei 2022 | 18:18 WIB
Mardani H. Maming bendahara PBNU yang juga Ketua Umum HIPMI Pusat. Kuasa Hukumnya punya bukti kuat jika dia tidak menerima dana. (dok)
Mardani H. Maming bendahara PBNU yang juga Ketua Umum HIPMI Pusat. Kuasa Hukumnya punya bukti kuat jika dia tidak menerima dana. (dok)

JAKARTA, AYOSEMARANG.COM - Sidang kasus PT PCN berlanjut dengan adanya kesaksian yang menyebut aliran dana ke Mardani H Maming.

Irfan Idham, SH, selaku kuasa hukum Mardani H Maming, menyatakan jika punya fakta baru yaitu bukti kuat berupa dokumen lengkap.

Dokumen lengkap yang dimiliki Kuasa Hukum Mardani H Maming itu untuk membantah kesaksian Christian Soetio sebagai Direktur PT. Prolindo Cipta Nusantara (PT. PCN).

Baca Juga: Batang Jadi Sorotan Dunia Investasi, Ini Arahan Gubernur Ganjar

Seperti diberitakan sebelumnya PT PCN dikaitkan dengan aliran dana ke Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani H Maming, dalam kasus dugaan suap ijin pertambangan dengan terdakwa Dwiyono Putrohadi.

“Saya memiliki dokumen lengkap untuk membantah seluruh keterangan saksi Christian Soetio terkait aliran dana yang ditujukan kepada klien kami Mardani H Maming. Kesaksian Christian tidak disertai dengan bukti dan fakta yang ada,” tegas Irfan Idham, pengacara yang bergabung dalam Titah Law Firm, Selasa 24 Mei 2022.

Baca Juga: Bocoran Lengkap iPhone 14 Series, Spesifikasi, Harga, Tanggal Rilis Terbaru

Dalam sidang sebelumnya, Christian Soetio, yang diajukan sebagai saksi yang meringankan terdakwa Dwiyono, menyebut adanya aliran dana sebesar Rp 89 miliar kepada Mardani H Maming, melalui PT. Permata Abadi Raya (PAR) dan PT. Trans Surya Perkasa (TSP).

Padahal, kata Irfan, transfer itu justru ditujukan ke rekening perusahaan yang saat itu tidak ada kaitannya dengan Mardani H Maming.

“Malah justru PT.PCN lah yang mempunyai utang kepada PT. TSP dan PT. PAR sebesar 106 miliar. Saat ini PT. PCN sedang dalam proses perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ungkap Irfan.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot 25 Mei 2022 : Capricorn, Aquarius dan Pisces Hindari Kesalahpahaman

Menurut Irfan kesaksian Christian itu fitnah yang keji.

Sebab faktanya, dana yang ditransfer ke rekening PT. PAR dan PT. TSP adalah dana tagihan kepada PT. PCN.

"Dimana saat itu PT. PAR ataupun PT. TSP memang dimiliki keluarga Mardani H Maming, tapi tidak ada kaitan dengan bapak Mardani,” tegas Irfan Idham.

Irfan melanjutkan PT. PAR dan PT. TSP, yang saat ini milik Batulicin Enam Sembilan (B69) Group, beberapa tahun lalu menjalin kerja sama dengan PT. PCN dalam mengelola pelabuhan batu bara PT. Angsana Terminal Utama (ATU).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iswara Bagus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X