SEMARANG BARAT, AYOSEMARANG. COM -- Kasus dugaan pencabulan seorang anak di bawah umur oleh ayah tiri terjadi di Kota Semarang masih terus diusut di Pengadilan Negeri Semarang.
Sidang kasus dugaan pencabulan anak oleh ayah tirinya di Kota Semarang itu kembali digelar, Selasa 17 Mei 2022.
Persidangan kasus pencabulan anak oleh ayah tirinya di Kota Semarang kembali menghadirkan saksi yang merupakan orang tua korban.
Anggota PN Semarang Kukuh Subyakto menyampaikan jika persidangan itu hanya dibacakan keterangan saksi yang merupakan orang tua korban.
Baca Juga: Saksi Kunci Kasus Pelecehan Anak oleh Ayah Tiri di Kota Semarang Dihadirkan dalam Sidang
"Soalnya posisi saksi berada di luar pulau," ujarnya usai sidang.
Meski sempat diprotes pihak terdakwa, keterangan saksi tetap dibacakan.
Sebab, kata Subyakto, KUHP sudah mengatur bahwa saksi yang sudah disumpah dan tempat tinggalnya jauh, maka tidak harus hadir sidang.
"Saksi ini adalah ayah kandung korban. Secara umum, keterangannya saksi hanya mendengar cerita dari korban, tidak melihat langsung (pencabulannya)," kata Kukuh yang juga Humas PN.
Artikel Terkait
Fotografer Cabul Bojonegoro Jual Satu Foto Seharga Rp100.000
Polisi Amankan Dukun Cabul di Tangerang, Modus Jampe-jampe Enteng Jodoh
Viral Anak Panti Asuhan di Malang Jadi Korban Pencabulan, Ini Kronologinya!!
Pelaku Pencabulan di Solo Sempat Cekoki Korban dengan Minuman Keras
Ditangkap Polisi, Aksi Dukun Cabul Jepara Lebih dari 2 Kali