KABAR BURUK Tak Semua PNS dan Pensiunan Terima Gaji ke 13 2022, Ini Perhitungan Tunjangan di Luar Gaji

photo author
- Selasa, 31 Mei 2022 | 15:29 WIB
Tidak semua PNS dan pensiunan jadi penerima gaji ke 13. (istimewa)
Tidak semua PNS dan pensiunan jadi penerima gaji ke 13. (istimewa)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Ternyata tidak semua PNS dan pensiunan jadi penerima gaji ke 13.

Diketahui, Menkeu jadwalkan gaji ke 13 PNS dan pensiunan cair paling cepat pada bulan Juli 2022 atau bertepatan dengan tahun ajaran baru.

Sayangnya, jika gaji ke 13 PNS dan pensiunan belum dapat dibayarkan tepat waktu, pembayaran dilakukan setelah bulan Juli 2022, bisa saja di bulan Agustus.

Jumlah besaran disebutkan akan lebih besar dari tahun lalu karena akan ada perhitungan tunjangan kinerja (tukin).

Baca Juga: INFO TERKINI Gaji ke 13 PNS dan Pensiunan 2022 Bisa Cair Lebih Cepat, Ini Perhitungan Besarannya

Lalu siapa saja PNS dan pensiunan tidak masuk penerima gaji ke 13?

Menurut pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) no 16 tahun 2022, gaji ke 13 dan juga THR Lebaran tahun 2022 tidak akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam dua kondisi.

Pertama, sedang cuti di luar tanggungan negara

Kedua, sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK/05/2022 Tentang Petunjuk Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Dipastikan Cair ke Rekening Bank Ini, Terima Rp1 Juta

Tunjangan PNS

Berikut informasi terkait perhitungan tunjangan PNS di luar gaji:

1. Tunjangan Suami/Istri

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X