Menkeu Beberkan Alasan Gaji ke 13 PNS dan Pensiunan Cair Juli 2022

photo author
- Senin, 30 Mei 2022 | 14:19 WIB
Alasan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjadwalkan gaji ke 13 PNS dan pensiunan cair pada Juli 2022. (Istimewa)
Alasan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjadwalkan gaji ke 13 PNS dan pensiunan cair pada Juli 2022. (Istimewa)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Berikut alasan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mencairkan gaji ke 13 PNS dan pensiunan pada bulan Juli 2022.

Diketahui, Menkeu jadwalkan gaji ke 13 PNS dan pensiunan cair paling cepat pada bulan Juli 2022 atau bertepatan dengan tahun ajaran baru.

Namun jika tak ada kendala, gaji ke 13 PNS dan pensiunan 2022 bisa cair dengan lebih cepat, yakni pada bulan Juni 2022.

Baca Juga: Gaji ke 13 PNS dan pensiunan 2022 Cair Naik 50 Persen, Ini Tanggal Pasti Pencairannya

Sayangnya, jika belum dapat dibayarkan tepat waktu, pembayaran dilakukan setelah bulan Juli 2022, bisa saja di bulan Agustus.

Lalu apa alasan Menkeu gaji ke 13 PNS dan pensiunan cair pada Juli 2022?

Sri Mulyani Indrawati mengatakan, aturan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.05/2022.

PMK tersebut mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke Tiga Belas Kepada Aparatur Negara, pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Baca Juga: Bocoran Kriteria Pekerja Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022, Rp1 Juta Cair Juni?

Aturan ini diteken Menteri Keuangan14 April 2022 dan diundangkan pada tanggal 18 April 2022 lalu di Jakarta.

Menkeu beralasan bahwa gaji ke 13 dan pensiunan akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/i ASN, TNI, Polri.

Besaran gaji ke 13 diberikan berdasarkan gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat.

"THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja," kata Menkeu Sri Mulyani dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Gaji ke 13 PNS 2022 dan Pensiunan Bisa Cair Lebih Cepat, Besarannya Naik

Kepastian pencairan gaji ke 13 juga tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Itulah alasan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjadwalkan gaji ke 13 PNS dan pensiunan cair pada Juli 2022

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X