Ddiatur dalam PP tersebut penerima yakni PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun/tunjangan.
Pencairan gaji ke 13 pada 2021 meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga. Tukin masih menjadi komponen yang dikeluarkan.
Pemerintah sebenarnya memberikan THR kepada para PNS. Namun, besarannya dipangkas.
Komponen THR PNS 2021 hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, juga tanpa menyertakan tukin.
Baca Juga: Gaji ke 13 PNS 2022 dan Pensiunan Bisa Cair Lebih Cepat, Besarannya Naik
2022
Pencairan gaji ke-13 dipastikan setelah pemerintah menerbitkan PP Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020.
Sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 44 tahun 2020, besaran gaji ke 13 yang akan diterima paling banyak sebesar penghasilan PNS yang bersangkutan pada Juli 2020.
Komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Tidak ada tunjangan kinerja (tukin) dan THR.
Itulah penjelasan terkait perbedaan gaji ke 13 2022 PNS yang akan cair pada bulan Juli dengan tahun-tahun sebelumnya.
BACA BERITA AYOSEMARANG SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS