Pilkades Tanpa Politik Uang, Komisi A DPRD Batang akan Beri Reward Bantuan Keuangan Desa Sidayu

photo author
- Selasa, 7 Juni 2022 | 19:06 WIB
Kunjungan kerja Komisi A DPRD Kabupaten Batang di Kecamatan Bandar untuk monitoring gelaran Pilkades yang telah berlangsung. Foto: Muslihun kontributor Batang. 
Kunjungan kerja Komisi A DPRD Kabupaten Batang di Kecamatan Bandar untuk monitoring gelaran Pilkades yang telah berlangsung. Foto: Muslihun kontributor Batang. 

 

 
BATANG, AYOSEMARANG.COM- Komisi A DPRD Kabupaten Batang akan memberikan reward bantuan keuangan kepada Desa Sidayu.

Hal itu dilakukanya karena Desa Sidayu berhasil melaksanakan Pilkades tanpa politik uang atau no money politic

Hal itu disampaikan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Batang, Danang Aji Saputra saat kunjungan kerja ke Kantor Kecamatan Bandar, Senin 6 Juni 2022. 

Pelaksanaan Pilkades serentak 2022 dilaksanakan pada 29 Mei 2022 lalu di ecamatan Bandar Ada tiga desa yaitu Pucanggading, Sidayu, dan Candi berlangsung baik, aman dan kondusif. Mulai dari persiapan hingga pelaksanaan.

Baca Juga: PT Rumah Keramik Indonesia Hadir di KIT Batang, Bahlil Lahadalia: Harus Ada Kolaborasi Pengusaha Lokal

"Khususnya Desa Sidayu, Komisi A sangat mengapresiasi karena berhasil melaksanakan Pilkades tanpa politik uang atau no money politic. Rencananya Komisi A akan memberikan reward bantuan keuangan kepada Desa Sidayu," ujar Danang, Selasa (7/6).

Selain itu, Desa Sidayu juga mendapatkan status daerah rawan bersama tujuh desa dari kecamatan lain.

Pihak kecamatan sendiri melaporkan setelah pelaksanaan Pilkades, jajaran Muspika segera mendatangi ke calon Kades.

Baik yang terpilih maupun yang tidak. Hasilnya, seluruh calon telah menerima hasil pilkades dengan lapang dada. 

Selanjutnya, dari Dispermades Kabupaten Batang juga menyampaikan kepada Komisi A terkait dukungan dalam segala hal. Terutama dukungan anggaran untuk Pilkades.

Baca Juga: Link Live Streaming Arema FC vs RANS Nusantara FC, Kick Off 20.00 WIB

Komisi A sendiri telah menginisiasi dan merancang adanya Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang pemilihan kepala desa.

Di sana mengatur tentang pencantuman foto calon kades di kertas suara dan sistem penganggaran bantuan pilkades dari APBD. Anggaran yang diberikan diklasifikasikan berdasarkan jumlah pemilih.

Sesuai dengan Permendagri, tindak lanjut dari Pilkades, Dispermades akan dilaksanakan bimbingan teknis bagi kades terpilih. Dananya bisa dari APBD I, II maupun APBDes. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X