Informasi Resmi Tanggal Pasti Gaji ke 13 2022 PNS dan Pensiunan Cair

photo author
- Rabu, 8 Juni 2022 | 11:37 WIB
Keterangan resmi pemerintah terkait tanggal pasti gaji ke 13 2022 PNS dan pensiunan cair.  (pixabay)
Keterangan resmi pemerintah terkait tanggal pasti gaji ke 13 2022 PNS dan pensiunan cair. (pixabay)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Berikut keterangan resmi pemerintah terkait tanggal pasti gaji ke 13 2022 PNS dan pensiunan cair.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menjadwalkan gaji ke 13 2022 PNS dan pensiunan cair paling cepat pada bulan Juli 2022.

Diketahui gaji ke 13 2022 PNS dan pensiunan cair bertepatan dengan tahun ajaran baru.

Baca Juga: Gaji ke 13 2022 PNS akan Cair Juli, Ini Perbedaan dengan Tahun-tahun Sebelumnya

Aturan gaji ke 13 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.05/2022.

PMK tersebut mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke Tiga Belas Kepada Aparatur Negara, pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Aturan ini diteken Menteri Keuangan14 April 2022 dan diundangkan pada tanggal 18 April 2022 lalu di Jakarta.

Besaran gaji ke 13 diberikan berdasarkan gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat.

Baca Juga: Penjelasan Terbaru Kemnaker Jadwal Cair BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022, Siap-siap Cek Rekening!

"THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan resminya.

Kepastian pencairan gaji ke 13 juga tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Penerima Gaji ke13

Lantas siapa saja penerima gaji ke 13 berdasar Permen Nomor 75/PMK.05/2022?

1. PNS atau ASN

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X