SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Thailand akhirnya resmi legalkan ganja mulai hari ini, Kamis 9 Juni 2022.
Pemerintah Thailand mulai menerapkan Undang-Undang Legalisasi Ganja untuk kepentingan medis dan kosmetik.
Kini warga Thailand boleh melakukan aktivitas produksi, impor, ekspor, distribusi, konsumsi, hingga kepemilikan ganja.
Terkait legalisasi ganja, lebih dari 4.200 tahanan di Negri Gajah Putih itu akan dibebaskan.
Baca Juga: Thailand Negera Pertama di Asia Tenggara Resmi Legalkan Ganja
"Kasus ganja yang menunggu penyelidikan juga akan dibatalkan sementara surat perintah penangkapan yang dikeluarkan untuk penggunaan ganja akan dicabut," tutur Wakil Komisaris Polisi dan Direktur Biro Pemberantasan Narkotika (NSB) Thailand, Jenderal Roy Ingkapairote, dikutip dari dari Bangkokpost, Kamis 9 Juni 2022.
Diketahui, Thailand menjadi negara pertama di Asia yang melegalkan ganja.
Bahkan warga pun boleh budidaya di rumah tanaman dengan nama ilmiah Cannabis sativa ini.
Baca Juga: 4 Dampak Negatif Ganja Bagi Vitalitas Pria, Termasuk Kesulitan Orgasme
Kementerian Kesehatan Thailand menegaskan, tujuan dari undang-undang legalisasi ganja ini adalah untuk meringankan kondisi kesehatan tertentu di tingkat rumah tangga.
Namun, masyarakat yang ingin menanam ganja wajib melalui sejumlah persyaratan, antara lain, dengan mengajukan izin melalui aplikasi Pluk Kan terlebih dahulu agar bisa dipantau penggunaannya.
"Kami akan memiliki tim psikiater di setiap provinsi untuk menawarkan bantuan. Kami juga akan membentuk tim lain untuk menyelidiki kasus kecelakaan di jalan yang dapat dikaitkan dengan penggunaan ganja," kata Sekretaris Kemenkes Thailand, Kiattiphum Wongrajit.
Baca Juga: Mentan Tetapkan Ganja sebagai Komoditas Tanaman Obat
Kadar senyawa psikoaktif dalam ganja, tetrahydrocannabinol (THC) juga tidak bolehlebih dari 0,2 persen.