SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Siapa siapa saja guru yang dapat Tunjangan Sertifikasi Guru dan berapa besaran gaji pokok yang diterima?
Tunjangan Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) diberikan untuk guru yang memiliki sertifikat pendidik.
Diketahui, Tunjangan Sertifikasi Guru diberikan melalui program-program sertifikasi yang diselenggarakan Pemerintah.
Melalui program sertifikasi tersebut guru akan diakui profesionalitasnya sebagai tenaga pendidik.
Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 Cair Juni, Ini Daftar Daerah yang Dapat
Namun tidak semua guru yang telah sertifikasi mendapatkan besaran gaji pokok atau tunjangan yang sama.
Berikut jenis guru yang dapat Tunjangan Sertifikasi Guru dan besaran gaji pokok yang diterima:
1. Guru PNSD
Bsaran tunjangan profesi guru ini mengacu pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022. Permendikbud ini merupakan aturan terbaru yang digunakan untuk pencairan TPG atau pembayaran sertifikasi di Tahun 2022.
Biasanya palin cepat sudah dibayarkan di bulan maret sesuai dengan aturan Permendikbud tersebut. Besaran TPG untuk guru PNSD adalah sebanyak satu kali gaji pokok perbulan. Tunjangan profesinya akan dibayarkan setiap tiga bulan sekali atau per triwulanan.
Besaran gaji pokok PNSD ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019. Artinya aturan ini masih digunakan sebagai acuan untuk pembayaran gaji pokok PNSD itu sendiri.
Disebutkan bahwa untuk golongan III-A, yang tentunya dengan status atau ijazah S1 atau D4 dengan masa pengabdian 0 tahun rentang gajinya di angka Rp2.579.400 sampai dengan Rp4.236.400.
Baca Juga: Link Download Pakta Integritas, Syarat Dokumen PPDB Jateng 2022 SMA dan SMK
Sedangkan untuk golongan terakhir yang memiliki pangkat tertinggi dalam kepangkatan PNS mencapai Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200 atau hampir Rp6 juta.
2. Guru CPNSD