Solusi Token Listrik Prabayar Reject atau Gagal Masuk

photo author
- Minggu, 19 Juni 2022 | 17:13 WIB
Ilustrasi solusi masalah token listrik prabaya reject atau gagal masuk (Twitter @pln_123)
Ilustrasi solusi masalah token listrik prabaya reject atau gagal masuk (Twitter @pln_123)

AYOSEMARANG.COM -- Berikut solusi dari masalah token listrik prabayar yang muncul tulisan reject atau gagal masuk.

Pengisian token listrik prabayar sebenarnya hal yang mudah. Akan tetapi, terkadang dalam prosesnya terkadang tidak selalu mulus.

Hal yang paling sering terjadi adalah Anda mendapatkan tulisan reject di meteran listrik. Tentu hal itu dapat membuat Anda panik karena merasa sudah mengisi token listrik prabayar sebelumnya.

Namun, masalah token listrik prabayar yang muncul tulisan reject atau gagal masuk ini ternyata ada solusinya. Simak artikel ini untuk tahu cara mengatasi masalah ini.

Baca Juga: KULINERAN 5 Rekomendasi Lumpia Terkenal di Kota Semarang, Pokokmen Enak

Beberapa hal yang menyebabkan token tidak bisa terisi dengan lancar antara lain:

1. Server PLN yang sedang mengalami error. Karena kesalahan tersebut berasal dari pusat, tunggu beberapa saat dan kemudian di coba lagi.

2. Salah memasukkan nomor meter saat membeli.

Untuk menghindari hal tersebut, selalu periksa nomor meter yang sebelum menuntaskan pembelian. Biasanya pembelian token bisa lewat online atau marketplace.

3. Salah memasukkan ID token ke meteran.

Saat membeli token, kita akan mendapatkan kode unik berupa 20 digit angka yang harus dimasukkan ke meteran untuk mengaktifkan token listrik.
Kesalahan dalam memasukkan ID token dapat mengakibatkan token tidak masuk karena nomor ID token tidak terdeteksi.

Baca Juga: 7 Anime tentang Yakuza, dari yang Kocak hingga Menyeramkan

4. Batas meteran listrik overlimit.

Pengisian daya atau kWh dalam meteran yang melebihi batas maksimal dapat menyebabkan meteran mengalami overlimit, sehingga token akan gagal diisi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X