Solusi Token Listrik Prabayar Reject atau Gagal Masuk

photo author
- Minggu, 19 Juni 2022 | 17:13 WIB
Ilustrasi solusi masalah token listrik prabaya reject atau gagal masuk (Twitter @pln_123)
Ilustrasi solusi masalah token listrik prabaya reject atau gagal masuk (Twitter @pln_123)

Lalu bagaimana jika tetap tidak bisa terisi token listriknya?

Saat ini di era media sosial, segala sesuatunya semakin mudah termasuk jika ada persoalan pengisian token listrik ini.

Mengutip situs resmi PLN, layanan pengaduan PLN bisa dilakukan lewat berbagai cara. Anda bisa menghubungi kontak center PLN di nomor 123, melalui akun Twitter @pln_123, dan Facebook PLN 123. Di samping itu, ada juga kontak melalui email di [email protected].

Selain itu bisa mengirim pesan atau DM ke instagram @pln123_official. Admin IG akan segera merespons dan melanjutkan pengaduan masalah tidak bisa mengisi token PLN ini ke petugas di wilayah terdekat. Petugas kemudian akan menghubungi lewat whatsapp.

Baca Juga: Spek HP Flagship Vivo X80 Pro Plus, Bawa Snapdragon 8 Plus Gen 1 dan Rilis Oktober

Anda akan mendapatkan pesan seperti ini:

Halo.....Electrizen PLN
Menindaklanjuti laporan di call center PLN 123 mengenai pulsa token yang tidak bisa masuk..

silahkan Bapak/Ibu ENTRY dengan pelan-pelan dan teliti ke METER PRABAYAR 4 baris key change token yang saya kirim, urut dari ATAS ke BAWAH..

CONTOH:

xxxx xxxx xxxx xxxx xxxx--> ENTER

xxxx xxxx xxxx xxxx xxxx--> ENTER

Jika sudah benar/berhasil, entry kan pulsa token yang gagal masuk

Jika melakukan pembelian pulsa token lebih dari satu kali (yang gagal), entry kan dari yang pertama kali dibeli terlebih dahulu..

Mohon  konfirmasinya jika sudah berhasil..terima kasih.

Instruksi diatas tinggal diikuti, persoalan langsung beres.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X