Antisipasi Kebocoran Retribusi dan Pajak Daerah, DPPKAD Batang Terapkan Transaksi Elektronik

photo author
- Senin, 20 Juni 2022 | 13:52 WIB
workshop optimalisasi pengelolaan pajak dan retribusi daerah melaui Elektronik Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) di Aula Kantor Bupati Batang, Senin 20 Juni 2022. foto: Muslihun kontributor Batang.
workshop optimalisasi pengelolaan pajak dan retribusi daerah melaui Elektronik Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) di Aula Kantor Bupati Batang, Senin 20 Juni 2022. foto: Muslihun kontributor Batang.

BATANG, AYOSEMARANG.COM- Pemerintah Kabupaten Batang terus berupaya antisipasi kebocoran pajak dan restribusi melalui transaksi elektronik

Diterbitkanya, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang  Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Maka regulasi atau peraturan daerah tentang Pajak dan Retribusi harus mengacu pada Undang -undang tersebut. 

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), Sri Purwaningsih usai workshop optimalisasi pengelolaan pajak dan retribusi daerah melaui Elektronik Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) di Aula Kantor Bupati Batang, Senin 20 Juni 2022. 

Baca Juga: KKN di Batang, 77 Mahasiswa IPB Inventarisir Permasalahan dan Potensi Desa

"Undang - undang baru itu lebih mengedepankan transparansi. Artinya harus tersistem yang sesuai dengan ETPD. Jadi semua pendapatan daerah seperti pajak dan retribusi daerah serta transaksi keuangan harus menggunakan sistem," kata Sri Purwaningsih. 

Sistem elektronik yang digunakan sesuai dengan ETPD, sehingga tidak ada kebocoran khususnya pajak dan reatribusi daerah. 

Baca Juga: Aksi Perampokan di Minimarket, Polres Batang Kantongi Ciri-ciri Pelaku

"Semenjak pandemi ada beberapa anggaran yang terkena refocusing. Oleh karena itu, setiap daerah dituntut inovasi untuk meingkatkan pajak dan retribusi daerah," ungkap Sri Purwaningsih. 

Sri Purwaningsih, Mantan Kabag Humas Setda juga menyebut beberapa pajak sudah menerapkan pembayaran digital. Contoh lainnya ada e-retribusi di Pasar Tradisional juga sudah pakai QRIS.

"Harapan kami ada juga E-parkir. Lalu juga pada tahun ini paling tidak pembayaran 80 persen pajak atau retribusi sudah digital," jelasnya.

Baca Juga: Lepas 388 Calon Jamaah Haji, Ini Pesan Pj Bupati Batang

Contoh lain digitalisasi lain adalah penggunaan Tapping Box untuk pajak restoran. Pemasukkan restoran yang memakai tapping box bisa terpantau.

Alat tapping box yang dipasang itu tidak hanya mencatat transaksi pembelian. Pemerintah juga bisa memantau kapan alat itu dipakai atau tidak.

"Tapi untuk tapping box kami lakukan bertahap. Tapi memang arahnya ke sana, sesuai Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D)," jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X