Menteri ATR/BPN Minta Ada Akselerasi Program PTSL di Jateng

photo author
- Rabu, 22 Juni 2022 | 14:49 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan (BPN) Hadi Tjahjanto saat mengunjungi Kantor BPN Provinsi Jateng Jl Ki Mangunsarkoro, Semarang, Rabu 27 Juni 2022. (Arri Widiarto/ayosemarang.com)
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan (BPN) Hadi Tjahjanto saat mengunjungi Kantor BPN Provinsi Jateng Jl Ki Mangunsarkoro, Semarang, Rabu 27 Juni 2022. (Arri Widiarto/ayosemarang.com)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan (BPN) Hadi Tjahjanto meminta adanya akselerasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Jateng. Sampai saat ini penyelesaian program PTSL masih kurang 28 persen dari rencana awal yang dicanangkan.

"Program PTSL agar segera dirampungkan paling tidak pada2023 tuntas," ungkap Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto saat berkunjung ke Kantor BPN Jateng Jl Ki Mangunsarkoro, Semarang, Rabu 27 Juni 2022.

Baca Juga: 4 Kedai Es Degan Bikin Seger di Semarang, Cocok Dinikmati Saat Cuaca Panas

Akselerasi ini, lanjut dia, sesuai dengan apa yang telah diperintahkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, jika PTSL harus segera dirampungkan.

"Kami sudah meminta Kanwil BPN Jateng itu menyelesaikan PTSL ini tepat waktu," tegasnya.

Ia menambahkan, sesuai dengan target saat ini, secara nasional baru 80 juta dari 126 juta sertifikat tanah. Ketika capaian ini sudah 100 persen maka secara geospasial, batas luas, kemudian koordinat sudah masuk sertifikat.


Selain itu, Menteri ATR/Kepala BPN juga berharap jajaran di Kementerian ATR/BPN dapat bersinergi dan koordinasi yang lebih baik dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai penyelenggara urusan di bidang pertanahan dan tata ruang.

Baca Juga: Polrestabes Semarang Tangkap Sindikat Penggelapan Ekspedisi Bernilai Rp 1 Miliar
"Termasuk pelayanan pertanahan seperti balik nama dan lainnya agar masyarakat datang langsunh ke kantor BPN. Petugas saya minta juga membantu dan tidak mempersulit masyarakat yang akan mengurus surat tanah," tegasnya.***

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: arri widiarto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X