SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Pemerintah kembali menaikkan tarif listrik periode Juli - September 2022.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengumumkan kenaikkan tarif listrik berlaku mulai 1 Juli 2022.
Keputusan tarif listrik naik ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022).
Baca Juga: Mana Lebih Hemat Token Listrik atau Listrik Meteran? Ini Penjelasannya
Tarif listrik baru ini khusus untuk golongan pelanggan PLN nonsubsidi atau golongan 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3)
Tercatat ada 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta, serta golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen yang terdampak tarif listrik naik
Lantas siapa saja yang termasuk golongan pelanggan yang terdampak kenaikkan listrik?
1. Pelanggan rumah tangga golongan R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000 per bulan.
Baca Juga: Solusi Token Listrik Prabayar Reject atau Gagal Masuk
Artikel Terkait
Cara Klaim Subsidi Token Listrik lewat Aplikasi PLN Mobile
Serba Serbi Cara Isi Token Listrik PLN
Tanpa Aplikasi PLN Mobile, Begini Cara Dapat Diskon Token Listrik
Mudah, 12 Cara Membeli Token Listrik di Alfamart
Yuk, Beli Token Listrik PLN di Indomaret dengan Cara Simpel Ini
Tutorial Bayar Token Listrik Pakai Tokopedia, Banyak Diskon
Tutorial Beli Token Listrik di Shopee, Bayar Mudah Bisa Kapan Saja
Token Listrik Prabayar Gagal Masuk? Begini Solusinya