Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli 2022 untuk 5 Golongan Pelanggan PLN Ini

photo author
- Kamis, 30 Juni 2022 | 07:53 WIB
Kenaikkan tarif listrik berlaku mulai 1 Juli 2022. (istimewa)
Kenaikkan tarif listrik berlaku mulai 1 Juli 2022. (istimewa)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Pemerintah kembali menaikkan tarif listrik periode Juli - September 2022.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengumumkan kenaikkan tarif listrik berlaku mulai 1 Juli 2022.

Keputusan tarif listrik naik ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022).

Baca Juga: Mana Lebih Hemat Token Listrik atau Listrik Meteran? Ini Penjelasannya

Tarif listrik baru ini khusus untuk golongan pelanggan PLN nonsubsidi atau golongan 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3)

Tercatat ada 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta, serta golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen yang terdampak tarif listrik naik

Lantas siapa saja yang termasuk golongan pelanggan yang terdampak kenaikkan listrik?

1. Pelanggan rumah tangga golongan R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000 per bulan.

Baca Juga: Solusi Token Listrik Prabayar Reject atau Gagal Masuk

2. Pelanggan rumah tangga golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp346.000 per bulan.

3. Pelanggan pemerintah golongan P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978.000/bulan.

4. Pelanggan pemerintah golongan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp271.000 per bulan.

Baca Juga: Cara Cek Tagihan Listrik PLN dengan Ponsel Android dan iPhone

5. Pelanggan pemerintah golongan P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74 per kWh menjadi Rp1.522,88 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 38,5 juta per bulan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X