TEGAL, AYOSEMARANG.COM-- Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) dan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 tahun 2022, BNN Kota Tegal memusnahkan barang bukti tindak kejahatan.
Pemusnahan barang bukti tersebut di antaranya milik Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Polres Tegal Kota, Bea Cukai Tegal, Lapas Tegal, Lapas Slawi dan Brebes.
Sementara barang bukti itu di antaranya miras, rokok ilegal, obat-obatan, dan handphone.
Baca Juga: BNN Kota Tegal Beri Edukasi Bahaya Narkoba untuk Pedagang Asongan
Kepala BNN Kota Tegal, Sudirman menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen dalam menguatkan sinergitas antar lembaga.
"Ini merupakan hasil kerja keras yang profesional dalam pelaksanakan tugas pokok dan fungsinya dari masing-masing lembaga," ujar Sudirman.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Slamet Siswanta menambahkan, kasus penyalahgunaan di Kota Tegal meningkat, meski jumlahnya tergolong sedikit.
Baca Juga: BNNK Kota Tegal Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu, Tersangka Tertangkap Basah saat Digerebek
"Di tahun 2021, ada 19 kasus yang sudah inkrah. Dan sekarang di tahun 2022 baru bulan Juni sudah 14 kasus," katanya.
Ia berharap ke depan penyalahgunaan narkoba di Kota Tegal khsuusnya akan semakin menurun, dan perlu sinergitas bersama segenap unsur untuk mewujudkan hal tersebut.
“Saya berharap kedepan, penyalahgunaan narkoba di Kota Tegal bisa ditekan. Oleh karena itu perlu adanya sinergitas bersama untuk mewujudkannya,” ujarnya.
Baca Juga: BNN Jateng Ungkap Kasus 55 Kg Ganja Dikirim Bareng Truk Pengangkut Jeruk
Sementara Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa, kegiatan pemusnahan tersebut sebagai shock therapy kepada para pengguna narkoba agar menyudahi dan berhenti menggunakan narkoba.
Selain itu, Dedy Yon Juga menyampaikan dalam rangka pemberantasan penyalahgunaan narkoba, semua jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah berkomitmen untuk bersinergi melawan peredaran gelap narkoba.