Begal Motor di Batang Pakai Pistol Mainan, Modus Pura-pura Minta Tolong

photo author
- Kamis, 14 Juli 2022 | 11:12 WIB
Pelaku begal motor saat diperiksa Satreskrim Polres Batang. (dok)
Pelaku begal motor saat diperiksa Satreskrim Polres Batang. (dok)

BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Satreskrim Polres Batang berhasil membekuk begal motor yang melakukan aksinya di jalan Sulatan Agung Batang.

Dalam aksinya, kedua begal motor yang merupakan pemuda Warungasem dan Batang menodongkan pistol mainan milik sodara sepupunya. Aksi nekat itu, berhasil merampas sepeda motor dan juga dua buah handphone.

Berkat kerja keras tim Buser Polres Batang, kedua pelaku begal tak berkutik saat dijemput di rumah masing-masing. Kini kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan polres setempat.

Baca Juga: Sekolah Diizinkan PTM 100 Persen, Pelaku Usaha Perlengkapan Sekolah di Batang Omsetnya Naik 

Kapolres Batang, AKBP M. Irwan Susanto melalui Kasatreskrim, AKP Yorisa Prabowo menjelaskan, kedua pelaku melakukan aksinya di jalan Sultan Agung Batang.

Kedua pelaku berpura-pura minta tolong pada pengguna jalan yang lewat, karena sepeda motornya mogok.

Pada saat ada warga yang membantu, kedua pelaku meminta tolong agar motornya distut atau distep untuk mencari bengkel. Namun, korban diarahkan untuk melalui jalan yang sepi.

Baca Juga: Identitas Korban Tewas Kecelakaan Maut Batang Pagi Ini Truk vs Truk

"Di jalan yang sepi, kedua pelaku kemudian mengancam korban menggunakan senjata mainan yang sudah disiapkan. Pelaku selanjutnya merampas motor dan juga handphone milik korban," ungkap AKP Yorisa, Kamis 14 Juli 2022.

Setelah berhasil merampas harta korban, keduanya langsung kabur. Sedangkan korban sendiri selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Berbekal laporan dan juga keterangan korban, Tim Buser Satreskrim Polres Batang selanjutnya melakukan penyelidikan. Hasilnya, kedua pelaku pun berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing.

Baca Juga: Kapal Cantrang di Batang Terbakar Kerugian Rp200 juta, Diduga Korsleting Listrik

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti dua unit handphone yang sempat dijual oleh kedua pelaku. Sedangkan sepeda motor korban sendiri ternyata telah dipreteli guna menghilangkan jejak.

"Keduanya saat ini masih kami tahan guna kepentingan penyelidikan. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 dan 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tandas Kasatreskrim.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X