Kuasa Hukum PT Aquila Angkat Bicara Soal Dugaan Adanya Praktik Mafia Pelabuhan PLTU Batang

photo author
- Rabu, 20 Juli 2022 | 09:00 WIB
Kuasa hukum PT Aquila Transindo, Sefrin Ibnu W dari LBH Tajam (batik hitam) dan Oktorian Sitepu dari kantor hukum Oktorian Sitepu and Partners (jas berdasi) saat di konformasi, Selasa 19 Juli 2022.  (Muslihun/Kontributor Batang)
Kuasa hukum PT Aquila Transindo, Sefrin Ibnu W dari LBH Tajam (batik hitam) dan Oktorian Sitepu dari kantor hukum Oktorian Sitepu and Partners (jas berdasi) saat di konformasi, Selasa 19 Juli 2022. (Muslihun/Kontributor Batang)

BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Kuasa Hukum PT Aquila Transindo Utama menyatakan salah alamat jika dugaan monopoli dan tagihan fiktif kliennya dilaporkan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Sementara konteks yang dilaporkan monopoli dan pelayanan itu bukanlah ranah KPK, tapi instansi yang lain. 

"Jika dikatakan itu tagihan fiktif, kita siap untuk membuktikan itu bukan tagihan fiktif. Sedangkan terkait aduan ke KPK, tunggu saja langkah-langkah yang akan kami lakukan," kata Oktorian Sitepu dari kantor hukum Oktorian Sitepu and Partners, saat di konformasi, Selasa 19 Juli 2022. 

Baca Juga: SDN Kalitengah di Batang Tak Dapat Siswa, Ini Penyebabnya

Perlu diketahui, penasehat hukum PT Sparta Putra Adhyaksa telah melakukan aduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait adanya dugaan praktik mafia pelabuhan khusus Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang yang dikelola oleh PT Aquila Transindo Utama.

Aduan tersebut juga mendapat bantahahan dari LBH Tajam, Sefrin Ibnu W selaku kuasa hukum PT Aquila Transindo Utama. 

Ia menegaskan, bahwa beberapa hal yang disebutkan dalam aduan merupakan sesuatu yang tidak benar. 

Baca Juga: Tak Sesuai Target, Proyek Jembatan Sipung Dapat 'Surat Cinta' dari DPUPR Batang

"Kami tegaskan disini bahwa aduan terkait dugaan adanya mafia pelabuhan, tidaklah benar. Dan jika diadukan ke KPK, apakah ada kerugian negara yang ditimbulkan, karena PT Aquila adalah swasta murni," tegas Sefrin Ibnu W. 

Ia juga menjelaskan, terkait dugaan adanya monopoli, pihaknya menyebut sangatlah mengada-ada. Karena di pelabuhan khusus PLTU Batang memang hanya ada satu pengelola.

"PT Aquila itu sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) secara sah ditunjuk oleh negara dalam hal ini Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kemenhub untuk mengatur wilayah pelabuhan terminal khusus. Dan dalam pelabuhan terminal khusus wajib tunda dan pandu, hanya ada satu pengelola. Jadi jelas tidak ada monopoli," ungkapnya. 

Baca Juga: Hidup Berdampingan di Kawasan Industri, Pemuda Sukosari Beji Lakukan Penghijauan dan Kelola Sampah

Lebih lanjut dijelaskan, PT Aquila Transindo Utama saat ini memiliki empat unit kapal. Yaitu satu kapal tunda dan tiga kapal pandu, dan jumlah tersebut dianggap sudah memadai untuk melayani jasa tunda dan pandu di pelabuhan khusus PLTU Batang.

"Klien kami siap menunjukkan layanan yang diberikan. Dan kalau ada pihak yang menyatakan tidak ada pelayanan, itu karena mereka main slonong boy, keluar masuk seenaknya sendiri. Sedangkan mereka sudah tercatat keluar masuk, sehingga dilakukan penagihan sesuai Undang-undang," beber Ibnu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X