SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Hari ini, Rabu 20 Juli 2022, batas akhir perusahaan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melakukan pendaftaran ke Kominfo.
Apakah setelah lewat dari tanggal yang sudah ditetapkan perusahaan PSE akan diblokir kominfo?
Dikutip dari laman Kominfo, sejumlah platorm digital di Indonesia jika tidak segera mendaftar PSE akan mendapat sanksi administratif hingga pemblokiran.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.
Pendaftaran PSE tersebut dilakukan guna menjaga ruang digital di Indonesia.
Aturan tersebut dibuat untuk membantu mengedukasi masyarakat dalam menggunakan ruang digital yang produktif, kreatif, dan positif.
Tak Langsung Diblokir
Jika perusahaan PSE belum mendaftar setelah lewat tanggal 20 Juli 2022, Kominfo akan memberikan sanksi secara bertahap hingga blokir secara permanen.
Sebelumnya, Kominfo mengirim surat teguran dan denda pada perusahan yang bersangkutan.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani mengatakan, ada tiga sanksi yang diterapkan bagi perusahaan PSE yang belum mendaftar hingga batas akhir.
Baca Juga: Heboh Hitung Mundur Kiamat Internet di Indonesia, WhatsApp Sampai Netflix Terancam Diblokir Kominfo
“Ada tiga tahapannya. Pertama teguran, kedua denda, dan ketiga adalah pemblokiran,” ujar Semuel melalui keterangan resminya, Selasa 19 Juli 2022.
Samuel juga menegaskan, Kominfo akan langsung melakukan peninjauan tepat setelah batas waktu pendaftaran itu berakhir.