“Tanggal 21-nya kita sudah harus me-review dan mereka (yang tidak mendaftar) akan kena sanksi. Sanksi terberatnya adalah pemblokiran,” imbuhnya.
Selain itu, Semuel Abrijani, pemblokiran PSE tersebut hanya bersifat sementara. Bagi perusahaan yang sudah melakukan pendaftaran, platform bisa beroperasi kembali.
Sudah Mendaftar
WhatsApp akhirnya mendaftar ke PSE Kominfo satu hari sebelum batas waktu berakhir atau per 19 Juli 2022 kemarin.
Aplikasi bertukar pesan yang sebagian besar dipakai masyarakat Indonesia ini didaftarkan ke PSE Asing Kominfo oleh Facebook Singapore PTE LTD dalam bentuk web dan aplikasi.
WhatsApp Web telah resmi terdaftar dengan Nomor Tanda Daftar PSE 004994.06/DJAI.PSE/07/2022.
Selain itu, Instagram maupun Instagram.com juga sudah terdaftar dengan nomor tanda daftar PSE yaitu 004994.04/DJAI.PSE/07/2022 dan 004994.03/DJAI.PSE/07/2022.
Sementara Facebook dan Facebook.com memiliki nomor tanda daftar PSE yaitu 004994.02/DJAI.PSE/07/2022 dan 004994.01/DJAI.PSE/07/2022.
Netflix pun menyusul sudah terdaftar di PSE Kominfo sehingga terbebas dari sanksi pemblokiran.
Masyarakat bisa memantau lebih lanjut aplikasi yang terdaftar sebagai PSE Asing dan PSE Domestik melalui laman pse.kominfo.go.id.
BACA BERITA AYOSEMARANG SELANJUTNYA DI GOOGLE NEWS