TERUNGKAP Pelaku Pembunuhan Nenek Dalam Karung di Batang, Ternyata Tetangga Korban

photo author
- Rabu, 20 Juli 2022 | 11:54 WIB
Kapolres Batang AKBP Erwin Susanto didampingi Wakapolres, Kompol Gali Atmajaya dan Kasatreskrim AKP Yorisa Prabowo, saat konferensi pers, Rabu 20 Juli 2022.  (Muslihun/Kontributor Batang)
Kapolres Batang AKBP Erwin Susanto didampingi Wakapolres, Kompol Gali Atmajaya dan Kasatreskrim AKP Yorisa Prabowo, saat konferensi pers, Rabu 20 Juli 2022. (Muslihun/Kontributor Batang)

Baca Juga: Sosok Mayat dalam Karung Bikin Geger Warga Subah Batang, Ada Luka di Wajah

Jarak tempat kejadian perkara (TKP) hingga tempat pembuangan mayat berjarak hingga 15 Kilometer.

Tersangka melakukan tindakan tidak manusiawi terhadap tubuh korban.

"Tersangka menggelindingkan langsung tubuh korban ke bawah jembatan," katanya.

AKBP M Irwan Susanto menuturkan proses penangkapan tersangka di rumahnya. Saat hendak ditangkap, tersangka sempat hendak melarikan diri hingga akhirnya ditembak timah panas di kakinya.

"Tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan maksimal penjara 15 tahun. Lalu ditambah Pasal 351 ayat (3) KUHPidana diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun dan Pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,"

Baca Juga: Tak Sesuai Target, Proyek Jembatan Sipung Dapat 'Surat Cinta' dari DPUPR Batang

Di hadapan awak media, tersangka, Casiri, mengakui menyesali perbuatanya. Ia mengaku tersulut emosi.

"Saya emosi, karena sudah saya ingatkan, ambil cengkeh gak papa, tapi jangan buang sampah sembarangan. Jawabannya tidak enak, terus saya pukul," katanya.

Casiri juga tidak sempat menjual perhiasan yang dicuri. Ia masih menyimpan seluruh perhiasan korban.

BACA BERITA AYOSEMARANG SELANJUTNYA DI GOOGLE NEWS

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X