Baca Juga: Sosok Mayat dalam Karung Bikin Geger Warga Subah Batang, Ada Luka di Wajah
Jarak tempat kejadian perkara (TKP) hingga tempat pembuangan mayat berjarak hingga 15 Kilometer.
Tersangka melakukan tindakan tidak manusiawi terhadap tubuh korban.
"Tersangka menggelindingkan langsung tubuh korban ke bawah jembatan," katanya.
AKBP M Irwan Susanto menuturkan proses penangkapan tersangka di rumahnya. Saat hendak ditangkap, tersangka sempat hendak melarikan diri hingga akhirnya ditembak timah panas di kakinya.
"Tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan maksimal penjara 15 tahun. Lalu ditambah Pasal 351 ayat (3) KUHPidana diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun dan Pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,"
Baca Juga: Tak Sesuai Target, Proyek Jembatan Sipung Dapat 'Surat Cinta' dari DPUPR Batang
Di hadapan awak media, tersangka, Casiri, mengakui menyesali perbuatanya. Ia mengaku tersulut emosi.
"Saya emosi, karena sudah saya ingatkan, ambil cengkeh gak papa, tapi jangan buang sampah sembarangan. Jawabannya tidak enak, terus saya pukul," katanya.
Casiri juga tidak sempat menjual perhiasan yang dicuri. Ia masih menyimpan seluruh perhiasan korban.
BACA BERITA AYOSEMARANG SELANJUTNYA DI GOOGLE NEWS