BSU 2022 CAIR? Rp1 juta Masuk Rekening, Cek Langsung Daftar Penerima Lewat 2 Cara Berikut

photo author
- Kamis, 21 Juli 2022 | 12:15 WIB
Ilustrasi. pengecekan status pencairan dan daftar nama calon penerima BSU 2022 bisa dicek melalui dua cara.  (Canva)
Ilustrasi. pengecekan status pencairan dan daftar nama calon penerima BSU 2022 bisa dicek melalui dua cara. (Canva)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 sudah sangat dinantikan oleh para calon penerima baik pekerja ataupun buruh.

BSU 2022 merupakan program lanjutan dari BLT Subsidi Gaji yang sebelumnya sempat diberikan kepada para pekerja dan buruh yang terdampak Covid-19.

BSU 2022 rencananya akan disalurkan dan diberikan kepada 8,8 juta pekerja yang sudah terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan jumlah nominal yang sama dengan tahun lalu yaitu Rp1 juta.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah BSU 2022 Cair Juli? Jawaban Menaker Ini Bisa Jadi Tanda

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam instragram pribadinya mengungkapkan, jika dana bantuan subsidi upah akan tetap diberikan, namun belum dipastikan kapan jadwal pencairannya.

Menaker meminta calon penerima Bantuan Subsidi Upah 2022 untuk tetap bersabar.

Pasalnya pencairan dana BSU 2022 belum disalurkan dan diberikan karena Kemnaker masih harus menyelesaikan proses regulasi.

BSU 2022 akan segera diberikan dan di transfer ke rekening masing-masing penerima jika proses regulasi telah selesai.

Baca Juga: BSU 2022 Sudah Cair Benarkah? Berikut Syarat dan Link Pengecekannya

Untuk para calon penerima BSU 2022, bisa mengecek daftar nama dan status pencairan melalui situs website resmi Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Ada dua cara yang bisa digunakan untuk mengecek status pencarian BSU 2022 ke rekening, seperti:

1. Cek pencairan BSU 2022 dengan mengakses situs resmi kemnaker, caranya:

- Buka situs website kemnaker.go.id

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X