BATANG, AYOSEMARANG.COM - Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Batang bersama Anggota Polres Batang penjarakan terpidana kasus penyelewengan pupuk bersubsidi.
Pelaku kasus penyelewengan pupuk bersubsidi adalah AM, warga Dukuh Gebanganom, Desa Kebondalem Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang.
"AM merupakan pemilik toko Pupuk Tani Jaya yang sekitar Februari 2020 melakukan penyelewengan pupuk bersubsidi," kata Kepala Seksi Intelegen Ridwan Gaos Natasukmana, Kamis 28 Juli 2022.
Baca Juga: Kapan Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 38 Diumumkan? Ini 3 Tanda Kamu Lolos
Dijelaskanya, eksekusi terpidana yang dilaksanakan Jaksa Eksekutor merupakan amanat dari Pasal 270 Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"AM melakukan perbuatan menjual pupuk bersubsidi jenis Urea, Ponska, ZA, dan Petroganik kepada masyarakat yang tidak berhak membeli pupuk bersubsidi dengan harga yang lebih tinggi dari harga pengecer resmi," katanya.
Terpidana, kata dia, bukan merupakan produsen, distributor dan pengecer resmi pupuk bersubsidi dan juga tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual pupuk bersubsidi.
Baca Juga: 4 Pantai di Semarang Anti Polusi Cahaya Cocok Buat Nonton Hujan Meteor Akhir Juli 2022 Sama Bestie
"Terpidana kita langsung bawa ke Kantor Kejari Batang untuk dilakukan pemeriksaan, lalu langsung dibawa ke Lapas Kelas IIB Batang untuk dieksekusi badan melaksanakan putusan selama 6 bulan," ungkapnya.
Perlu diketahui Pengadilan Negeri Batang dan Pengadilan Tinggi Semarang memutus Penuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima (bebas). Sehingga atas putusan Jaksa Penuntut Umum Kejari Batang melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, telah memutuskan terpidana dinyatakan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana.
"Terpidana melakukan perbuatanya melanggar Pasal 106 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor : 78 K/Pid.Sus/2022, tanggal 25 Januari 2022," tukas Ridwan.
Baca Juga: Ini Cara Beli Pelatihan Online sebelum Hangus Login Dashboard Kartu Prakerja dan Cek Nomor