BSU 2022 Cair ke Rekening Rp1 juta Agustus? Cek Link Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Ini

photo author
- Sabtu, 6 Agustus 2022 | 16:07 WIB
BSU 2022 cair ke rekening Rp1 juta, cek melalui link kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. (bpjsketenagakerjaan.go.id)
BSU 2022 cair ke rekening Rp1 juta, cek melalui link kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. (bpjsketenagakerjaan.go.id)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Program bantuan pemerintah BSU 2022 atau BLT subsidi gaji rencananya akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja.

Pekerja yang menjadi calon penerima bantuan BSU 2022 akan mendapatkan Rp500 ribu per bulan selama dua bulan dan akan diberikan Rp1 juta secara langsung.

Kemnaker memberikan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima dana bantuan BSU 2022.

Baca Juga: BSU 2022 Rp1 Juta Cair ke 5 Bank, Cek di kemnaker.go.id, Pastikan Punya Rekening Ini

Syarat utama yang ditentukan adalah memiliki gaji dibawah 3,5 juta per bulan dan masih terdaftar aktif sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Awalnya pemerintah bersama kemnaker akan menyalurkan dana BLT subsidi gaji pada April lalu.

Namun sayangnya hingga saat ini Kemnaker belum juga memberikan jadwal pasti kapan bantuan subsidi upah akan disalurkan.

Seperti yang sudah diketahui Kemnaker masih sedang dalam tahap proses regulasi dan aturan terkait mekanisme penyaluran dana BSU 2022.

Baca Juga: Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 39 Diumumkan, Segera Cek Dashboard Prakerja Dapat Rp1 Juta

Setelah proses regulasi selesai dilakukan, kemnaker memastikan jika pencairan dana BLT subsidi gaji akan segera disalurkan kepada calon penerima yang datanya sudah ada pada BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja yang sudah memenuhi syarat bisa juga mengecek apakah sudah terdaftar sebagai calon penerima atau belum melalui link kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

Cara cek melalui link Kemnaker.

1. Buka laman kemnaker.go.id

2. Daftar jika belum memiliki akun dan verifikasi dengan menggunakan kode OTP yang dikirim melalui SMS

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X