"Bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Dan sudah menandatangani pakta kejujuran atas keinginannya sendiri. Bahwa dia berjanji untuk tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari, di toko kami," lanjutnya.
Menurutnya, Mariana Ahong langsung menyanggupi untuk membayar barang yang diambil. Terdapat sejumlah item barang dari Transmart yang sudah berada di dalam tas, akhirnya dibawa untuk ditransaksikan di kasir.
"Nah barang yang diambil totalnya Rp498.700, dan yang bersangkutan langsung membayar dan mengakui perbuatannya. Dan sudah bersedia menandatangani pakta kejujuran. Semua informasi dan data detail penting ini kami simpan sebagai arsip," pungkas Satria.