SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Berikut tampilan uang kertas rupiah baru yang diluncurkan Bank Indonesia (BI) hari ini, Kamis 18 Agustus 2022.
Ketujuh pecahan uang kertas baru 2022 tersebut secara resmi berlaku dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sejak 17 Agustus 2022.
Diketahui, uang kertas baru terdiri atas tujuh pecahan uang rupiah Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2000, dan Rp1000.
Baca Juga: Berapa Nominal Pecahan Uang Kertas Baru 2022? Resmi Diluncurkan Bank Indonesia Hari Ini
Pada uang baru ini tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.
Diketahui, Presiden Jokowi sebelumnya menetapkan delapan pahlawan nasional sebagai gambar utama pada uang kertas Indonesia tahun emisi 2022.
Ketetapan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2022 yang diteken pada 6 Juli.
Namun, delapan pahlawan nasional di uang kertas rupiah baru tersebut saat ini sudah terpampang di sejumlah uang kertas lama.
Baca Juga: 10 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2022, Ratusan Ribu Per Hari Langsung Masuk DANA
Nasib Uang Lama
BI menegaskan jika keberadaan uang kertas rupiah lama masih tetap berlaku.
Uang kertas rupiah lama masih dipakai sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI, sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.
Berikut pahlawan nasional dan nominal uang kertas rupiah baru: