AYOSEMARANG.COM -- Irjen Pol Ferdy Sambo merupakan otak kasus Penembakan yang menewasakan Brigadir J sudah diringkus.
Kini yang terbaru, melansir dari press cofrence dari Polri, menyatakan tersangka baru dalam kasus Brigadir J.
Seperti yang disampaikan oleh tim khusus penyelidikan kasus penembakan Brigadir J, Putri Candrawathi sudah di periksa sebanyak 3 kali sebelum ditepakan menjadi tersangka.
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka atas dua alat bukti, keterangan saksi PC dan bukti elektronik berupa CCTV.
Dalam bukti yang telah diselidiki Putri Candrawathi terbukti melakukan kegiatan-kegiatan yang terkait pembunuhan Brigadi J, jelas dari kaba Reskrim.
Tersangka PC ini dikenai sama dengan suaminya Ferdy Sambo, yaitu pasal 340 subsider 338 Junto pasal 55 Junto pasal 56.
Terkait dengan konsidis kesahatan Putri Candrawathi, hingga kini belum ada keputusan tentang tindakan terhadap tersangka PC akankah ditangkap dalam waktu dekat atau tidak.
Perlu diketahui gelar perkara yang diadakan oleh Polri siang ini (19/08/2022), tidak dihadiri oleh tersangka PC dikarenakan kondisi kesehatan yang memburuk.
Lalu siapak sebenarnya Putri Candrawathi ini?