41 Kios di Pasar Batang di Lelang, Intip Ini Syarat dan Rician Harga Sewanya!

photo author
- Senin, 22 Agustus 2022 | 13:54 WIB
  Kepala Disperindagkop Batang, Subiyanto.  (Muslihu/ kontributor Batang)
Kepala Disperindagkop Batang, Subiyanto. (Muslihu/ kontributor Batang)

BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Sejak 16 Agustus hingga 5 September 2022, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Diperindagkop) Batang mengumungkan proses pendaftaran lelang sewa 41 kios Pasar Batang. 

Sedangkan untuk proses lelang akan digelar 5 September 2022 mendatang, berlokasi di Pendopo Kabupaten Batang. 

Hal ini seperti disampaikan Kepala Disperindagkop Batang, Subiyanto saat diwawancarai, Senin 22 Agustus 2022.

Subiyanto menjelaskan akan ada 41 kios yang sebelumnya kosong terletak di lantai 2 pasar Batang. 

"Ada sekitar 41 kios yang akan kami lelang. Dimana ada tiga jenis ukuran, yakni 2x2 meter per segi , 3x3 meter per segi dan 3x4 meter per segi. Kiosnya sendiri berada di lantai dua yang diperuntukkan untuk berjualan sandang, sembako dan juga buah-buahan," terang Subiyanto didampingi Kabid Pengelolaan Pasar dan PKL, Supriyanti. 

Baca Juga: Peragaan Busana di Minggon Jatinan, Kepala Sekolah PGRI Batang: Ini Implementasi Hasil Belajar

Dijelaskan, untuk kios ukuran 2x2  meter per segi, harga sewa pokok terendahnya Rp 20.353.000.

Sedangkan untuk ukuran 3x3 meter per segi, harga sewa pokok terendahnya Rp 42.784.000. Dan untuk ukuran 3x4 meter per segi, harga sewa pokok terendahnya Rp 57.742.000.

Ditambahkan, bagi masyarakat yang ingin menyewa harus melengkapi syarat administrasi sewa dengan beberapa berkas penting terlebih dahulu. 

Baca Juga: BSU 2022 Cair ke Rekening Bank Himbara? Ini Cara Cek BLT Subsidi Gaji di Link Kemnaker

Berkas tersebut, seperti formulir, Fotokopi KTP dan KK yang dilegalisir kepala desa atau lurah setempat, pas foto 4×6.

Selain itu calon penyewa juga wajib melampirkan bukti setor jaminan uang lelang sebesar 75 persen dari harga pokok terendah dari kios yang akan disewa tersebut.

Untuk kali ini memang kami haruskan adanya pembayaran jaminan, sebagai tanda kala calon penyewa memang serius dan benar-benar ingin menyewa. kalau nanti tidak menang lelang, akan segera dicairkan langsung oleh bank yang kami tunjuk sebagai penerima setoran jaminan lelang sewa," pungkasnya. (Kontributor/Muslihun)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wahyu Vitaarum

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X