SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Buntut kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, DPR meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk diberhentikan sementara.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Komnas HAM, LPSK, dan Ketua Kompolnas, Senin 22 Agustus 2022, Benny K Harman mengusulkan agar Kapolri Listyo Sigit dinonaktifkan dalam jabatannya.
Menurut Benny, tingkat kepercayaan publik terhadap Polri menurun karena sering menyampaikan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Baca Juga: DPR Usul Kapolri Listyo Sigit Prabowo Diberhentikan Sementara Buntut Kasus Ferdy Sambo
"Kami nggak percaya polisi. Polisi kasih keterangan kita kepada publik, publik kita ini ditipu juga kita ini kan, kita dibohongi. Sebab kita ini hanya baca melalui medsos Pak Mahfud dan keterangan resmi dari mabes kita tanggapi ternyata salah," ujar Benny.
Diawal kasus, Polri melalui Divisi Humas memberikan keterangan jika terjadi tembak menembak antara Brigadir J dengan Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo.
Bahkan, kejadian polisi tembak polisi itu disebabkan adanya pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo oleh Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga.
Belakangan diketahui jika keterangan tersebut palsu dan sengaja dibuat sebagai skenario pembunuhan berencana Brigadir J.
Benny mengusulkan kasus pembunuhan Brigadir J diambil alih Kemenko Polhukam yang dipimpin Mahfud MD.
Hal itu agar proses penyelidikan dan pemeriksaan berjalan transparan.
Baca Juga: 3 Peran Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo di Pembunuhan Brigadir J
"Jadi, publik dibohongi oleh polisi maka mestinya kapolri diberhentikan sementara diambil alih oleh Menko Polhukam untuk menangani kasus ini supaya objektif dan transparan," pungkasnya.