Fakta Menarik Rapat Komisi III DPR RI Bahas Kasus Brigadir J, Jadi Sorotan Netizen: ​JAM KARET

photo author
- Rabu, 24 Agustus 2022 | 14:02 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri Rapat Dengar Pendapat (PDP) dengan Komisi III DPR RI
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri Rapat Dengar Pendapat (PDP) dengan Komisi III DPR RI

 

AYOSEMARANG.COM -- Komisi III DPR RI mengundang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Senayan dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) hari ini, Rabu (24/08/2022).

Dalam rapat terbuka hari ini, Kapolri diagendakan mengonfirmasi kejelasan kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo.

Selain itu, Komisi III DPR juga ingin menggali isu lain yang berkaitan dengan Sambo di tubuh polri.

Adapula, Komisi III turut menyoroti adanya dugaan kekaisaran Sambo di institusi polri yang berkaitan dengan bisnis judi online dan narkotika.

DPR menilai terkuaknya kasus Sambo, adalah momentum untuk institusi polri berbenah.

Terkait Rapat terbuka Komisi III DPR RI yang digelar pada hari ini terkait penjelasan kasus Brigadir J, ada pula fakta-fakta menarik yang terjadi dan jadi sorotan netizen.

Baca Juga: BREAKING NEWS Komisi III DPR Desak Kapolri Buka Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Agung Budiman)

Berikut fakta-fakta menarik yang terjadi dalam Rapat Komisi III DPR RI hari ini:

1. Motif pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo

Dalam rapat ini banyak pihak yang mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membuka secara lugas dan terbuka terkait motif kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J yang dimotori oleh Ferdy Sambo.

Banyak pihak dalam rapat terbuka Komisi III DPR RI tersebut menyanyang terkait Kapolri belum mau menguraikan secara jelas motif tersembunyi pada kasus Duren 3 ini.

Meski demikian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan sebuah kisi-kisi terkait skenario penyelesaian kasus penembakan Brigadir J ini sudah menemui arahan yang jelas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wahyu Vitaarum

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X