SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Simak informasi tingkatan pangkat polisi di Indonesia, dari Bharada hingga Jenderal.
Polisi merupakan salah satu profesi yang diidam-idamkan masyarakat Indonesia.
Berikut ini kami memberikan informasi urutan pangkat polisi dari terendah sampai tertinggi, apa saja?
Baca Juga: Pangkat Polisi dari Terendah Sampai Tertinggi, Apa Saja? Berikut Urutannya
Adapun, merujuk pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan, golongan kepangkatan di Polri terbagi menjadi tiga.
Di antaranya perwira, bintara, dan tamtama.
Bagaimana cara naik pangkat polisi?
Secara umum, pangkat polisi dapat naik satu tingkat sebagai sebuah bentuk penghargaan atau apresiasi atas prestasi kerja yang bersangkutan.
Baca Juga: VIRAL! Video Lawas Ferdy Sambo Ungkap Aksi Urat Malunya Terputus Minta Naik Pangkat ke KOMBES POLRI
Berdasarkan Perkap Nomor 3 tahun 2016, kenaikan pangkat polisi dilakukan secara reguler, pengabdian, atau kenaikan luar biasa.
Nah, berikut ini urutan pangkat polisi:
Perwira Tinggi (Pati) Polri
- Jenderal Polisi
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol)
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol)
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol)
Perwira Menengah (Pamen) Polri