SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan perdana di Bareskrim Polri hari ini, Jumat 26 Agustus 2022.
Putri Candrawathi diperiksa sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pengacara keluarga Ferdy Sambo Arman Hanis jelaskan terkait penahanan Putri Candrawathi.
Dirinya akan mengajukan hal yeng menjadi hak kliennya.
Baca Juga: 3 Peran Putri Candrawathi Bantu Ferdy Sambo Habisi Nyawa Brigadir J, Bakal Dihukum Mati?
"Kami akan mengajukan hal-hal yang menjadi hak-hak hukum Ibu PC,” kata Hanis.
Diharapkan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi ini akan membuat motif pembunuhan Brigadir J semakin terbuka.
Sementara, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pemeriksaan Putri Candrawathi akan membuka motif di balik pembunuhan Brigadir J.
Sedangkan untuk motif sementara sudah didapat dari dari keterangan Ferdy Sambo.
sambBaca Juga: Agnez Mo Mualaf atau Tidak? Beredar Foto dengan Adam Rosyadi di Gereja
"Namun mohon izin, terkait motif ini, kami sementara sudah mendapatkan keterangan dari saudara FS. Namun kami juga ingin memastikan sekali lagi untuk memeriksa Ibu PC," ujar Listyo dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu 24 Agustus 2022.
Dengan diperiksanya Putri Candrawathi akan terlihat ada tidaknya perbedaan atau perubahan keterangan para tersangka.
"Sehingga nanti yang kami dapat, apalagi posisi beliau sebagai tersangka, apakah berubah atau tidak. Dengan demikian kami bisa mendapatkan satu kebulatan terkait masalah motif," lanjutnya.
Baca Juga: Profil dan Agama Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo, Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J