Terkuak! Diduga Ini Alasan KUAT Kapolri Belum Mau Beberkan MOTIF Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J 

photo author
- Jumat, 26 Agustus 2022 | 16:05 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.(Humas Polri)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.(Humas Polri)

AYOSEMARANG.COM -- Setelah jadi bulan-bulan publik, akhirnya Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo menampakkan wajahnya setelah penetapannya sebagai tersangka.

Diketahui Putri Candrawathi, hari ini, Jumat 26 Agustus 2022, memenuhi panggilan Polisi untuk menjalani pemeriksaan perdana di Bareskrim Polri.

Putri Candrawathi diperiksa terkait dirinya sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis menjelaskan terkait penahanan Putri Candrawathi, rencanya ia akan mengajukan hal yang menjadi hak kliennya.

Ramai di Twitter, Putri Candrawathi Datang Ke Bareskrim Pakai Kerudung Hitam
Ramai di Twitter, Putri Candrawathi Datang Ke Bareskrim Pakai Kerudung Hitam (Tangkapan Layaran TVOne)

Baca Juga: 3 Peran Putri Candrawathi Bantu Ferdy Sambo Habisi Nyawa Brigadir J, Bakal Dihukum Mati?

"Kami akan mengajukan hal-hal yang menjadi hak-hak hukum Ibu PC,” kata Hanis.

Diharapkan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi ini akan membuat motif pembunuhan Brigadir J semakin terbuka.

Sementara, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pemeriksaan Putri Candrawathi akan membuka motif di balik pembunuhan Brigadir J.

Sedangkan untuk motif sementara sudah didapat dari dari keterangan Ferdy Sambo.

sambBaca Juga: Agnez Mo Mualaf atau Tidak? Beredar Foto dengan Adam Rosyadi di Gereja

"Namun mohon izin, terkait motif ini, kami sementara sudah mendapatkan keterangan dari saudara FS. Namun kami juga ingin memastikan sekali lagi untuk memeriksa Ibu PC," ujar Listyo dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu 24 Agustus 2022.

Irjen Ferdy Sambo.(Antara)
Irjen Ferdy Sambo.(Antara)

Dengan diperiksanya Putri Candrawathi akan terlihat ada tidaknya perbedaan atau perubahan keterangan para tersangka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wahyu Vitaarum

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X