Apa Arti SP3? Bonus Untuk Bharada E yang dijanjikan Ferdy Sambo, Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

photo author
- Jumat, 26 Agustus 2022 | 14:58 WIB
Kata Maaf Dalam Surat Ferdy Sambo Khusus Perwira dan Bintara Polri, Bharada E yang Tamtama Terlupakan?./Kolase Instagram.com/@divpropampolri
Kata Maaf Dalam Surat Ferdy Sambo Khusus Perwira dan Bintara Polri, Bharada E yang Tamtama Terlupakan?./Kolase Instagram.com/@divpropampolri

 

AYOSEMARANG.COM -- Dalam rentetan kasus Brigadir J, sang dalang Ferdy Sambo menyeret banyak anggota kepolisisan terlibat, satu diantaranya adalah Bharada E.

Selain dijanjikan sejumlah uang, Ferdy Sambo ternyata sempat akan memberikan SP3 pada Bharada E jika bersedia menembak Brigadir J.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Senayan, Rabu, 24 Agustus 2022.

Karena Ferdy Sambo tak menepati janjinya, Bharada E pun memutuskan menyampaikan kronologi sebenarnya atas pembunuhan Brigadir J kepada penyidik.

Perlu diketahui bahwa awalnya Bharada E mengaku telah terjadi baku tembak dalam kejadian tragis yang menewaskan Brigadir J.

Baca Juga: TERJAWAB! Ini Alasan Kenapa Ferdy Sambo Tidak Kenakan Baju Tahanan Saat Jalani Sidang Kode Etik

Bharada E mengaku Ferdy Sambo menjanjikan SP3 kasus kematian Brigadir J.

Namun ternyata Bharada E pada akhirnya tetap menjadi tersangka sehingga dia menjadi jujur dan terbuka dengan kasus kematian Brigadir J.

ak berhenti di situ Bharada E meminta pengacara baru dan menolak bertemu dengan Ferdy Sambo.

Apa yang dimaksud dengan SP3 yang dijanjikan Ferdy Sambo kepada Bharada E terkait kasus pembunuhan Brigadir J?

Arti SP3

SP3 adalah singkatan dari Surat Perintah Penghentian Penyidikan.

Dikutip dari Hukumonline.com, SP3 merupakan surat pemberitahuan dari penyidik pada penuntut umum bahwa perkara dihentikan penyidikannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wahyu Vitaarum

Sumber: hukumonline.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X