WAJIB BOOSTER! Mulai 30 Agustus 2022, Naik Kereta Api Tak Bisa Lagi Pakai Hasil Tes PCR

photo author
- Minggu, 28 Agustus 2022 | 07:36 WIB
Wajib booster! Mulai 30 Agustus 2022, naik kereta api tak bisa lagi pakai hasil tes PCR. (kai.id)
Wajib booster! Mulai 30 Agustus 2022, naik kereta api tak bisa lagi pakai hasil tes PCR. (kai.id)

AYOSEMARANG.COM -- Ada aturan terbaru yang diterapkan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero yaitu wajib sudah mendapatkan vaksinasi booster bagi penumpang kereta api jarak jauh.

Namun, aturan wajib vaksinasi booster ini hanya berlaku untuk penumpang yang berusia lebih dari 18 tahun.

Sedangkan untuk penumpang yang berusia 6 - 17 tahun, wajib sudah mendapatkan vaksinasi kedua.

Baca Juga: Disinggung Soal Gagal Nikah oleh Lucinta Luna, Ini Respon Tak Terduga Boy William

Peraturan baru ini akan diberlakukan mulai 30 Agustus 2022 mendatang.

VP Public Relations KAI, Joni Martinus, mengatakan aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.

Joni menyebut perubahan dalam aturan terbaru ini yakni sebelumnya penumpang kereta api jarak jauh yang belum vaksin booster, masih diperbolehkan dengan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR.

Baca Juga: Cerai dari Sule, Nathalie Holscher Akui Berat Badannya Turun Karena Harus Lakukan Ini

Namun mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi.

"KAI mengingatkan agar pelanggan agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik kereta api," ujar Joni dalam keterangannya pada Sabtu, 27 Agustus 2022, dikutip dari Suara.com.

Joni menyebut saat ini adalah masa sosialisasi. Sehingga kata dia masyarakat dapat memperhatikan persyaratan terbaru dengan seksama agar tetap dapat melanjutkan perjalanannya.

Baca Juga: Nama Cucu ke-5 Jokowi: Panembahan Al Saud Nasution, Kahiyang Ungkap Arti Nama Anaknya

"Segera lakukan vaksinasi di lokasi yang disediakan KAI ataupun pemerintah agar tetap dapat menggunakan KA Jarak Jauh," tutur Joni.

Tak hanya itu, Joni menuturkan penumpang tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X