Mulai Berlaku 17 Juli 2022, Ini Lho Syarat Naik Kereta Api Terbaru, Yuk Simak!

photo author
- Selasa, 12 Juli 2022 | 06:28 WIB
Sejumlah penumpang di Stasiun Cirebon. PT KAI akan menerapkan syarat naik kereta api terbaru mulai 17 Juli 2022. (Dok. Humas PT KAI Daop 3 Cirebon)
Sejumlah penumpang di Stasiun Cirebon. PT KAI akan menerapkan syarat naik kereta api terbaru mulai 17 Juli 2022. (Dok. Humas PT KAI Daop 3 Cirebon)

AYOSEMARANG.COM--PT KAI turut memberlakukan aturan baru bagi para pemakai jasa Kereta Api.

Wajib Booster bagi para Traveler, merupakan salah satu persyaratan melakukan perjalanan.

Untuk mempermudah berpergian menggunakan kereta api, PT KAI mengimbau pada seluruh masyarakat untuk segera melakukan vaksin dosis ke 3/booster.

Dilansir dari Suara.com--Jaringan AyoSemarang.com, Merujuk pada SE No. 72 Kemenhub 2022, mulai 17 Juli 2022, seluruh penumpang KA antarkota yang sudah divaksin dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan melakukan skrining.

Baca Juga: BikeXperience Tegsa Adventure Cocok Buat Para Sobat Ambyar yang Ingin Wisata Healing ke Jogja

Mengutip @kai121_ , Senin, 11 Juli 2022, terdapat beberapa persyaratan untuk berpergian menggunakan kereta api mulai 17 Juli 2022, yakni :

Persyaratan naik KA Antarkota mulai 17 Juli 2022

- untuk penumpang yang baru melakukan vaksin dosis 1, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.

Seorang penumpang kereta api menerima vaksin Covid 19 yang dibuka PT KAI Daop 3 Cirebon di Klinik Mediska Cirebon. Selain vaksinasi, disediakan pula layanan rapid test antigen di Stasiun Cirebon.
Seorang penumpang kereta api menerima vaksin Covid 19 yang dibuka PT KAI Daop 3 Cirebon di Klinik Mediska Cirebon. Selain vaksinasi, disediakan pula layanan rapid test antigen di Stasiun Cirebon. (Dok. Humas PT KAI Daop 3 Cirebon)

- Sementara untuk penumpang yang baru melakukan vaksin dosis 2, wajib melampirkah hasiol negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam atau rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam.

-Bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis ke 3/booster, tidak diwajibkan skrining RT-PCR ataupun rapid test antigen.

Baca Juga: Harga Tiket Lawang Sewu Terbaru, Lengkap dengan Jam Buka, Tempat Wisata Gedung Bersejarah di Semarang

-Adapun penumpang yang tidak dapat divaksin karena kondisi medis/komorbid, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24jam dan surat keterangan dokter dari RS pemerintah, yang menjelaskan kondisinya tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

- Penumpang anak-anak usia 6-17 tahun yang baru vaksin dosis 1, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wahyu Vitaarum

Sumber: Suara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X