Mulai Berlaku 17 Juli 2022, Ini Lho Syarat Naik Kereta Api Terbaru, Yuk Simak!

photo author
- Selasa, 12 Juli 2022 | 06:28 WIB
Sejumlah penumpang di Stasiun Cirebon. PT KAI akan menerapkan syarat naik kereta api terbaru mulai 17 Juli 2022. (Dok. Humas PT KAI Daop 3 Cirebon)
Sejumlah penumpang di Stasiun Cirebon. PT KAI akan menerapkan syarat naik kereta api terbaru mulai 17 Juli 2022. (Dok. Humas PT KAI Daop 3 Cirebon)

- Untuk penumpang anak-anak usia 6-17 tahun yang sudah vaksin dosis 2, tidak diwajibkan skrining RT-PCR ataupun rapid test antigen.

- Sedangkan untuk penumpang anak-anak di bawah 6 tahun, tidak diwajibkan skrining RT-PCR ataupun rapid test antigen. Namun wajib berpergian dengan pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.

Persyaratan Naik KA Lokal / Komuter / Jarak Dekat / Aglomerasi :

Baca Juga: Tiket Masuk Tol Kahyangan Sawangan Magelang, Pemandangan Indah Gunung Merapi Merbabu

Untuk penumpang yang minimal sudah melakukan vaksin dosis pertama, tidak diwajibkan skrining RT-PCR ataupun rapid test antigen.

Untuk penumpang yang tidak dapat divaksin karena kondisi medis/komorbid, melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah, yang menjelaskan kondisinya tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Untuk penumpang anak-anak usia di bawah 6 tahun, tidak diwajibkan skrining RT-PCT ataupun rapid test antigen. Namun, wajib berpergian dengan pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.

Seluruh regulasi mengacu pada SE No. 72 Tahun 2022 Kementrian Perhubungan, tanggal 8 Juli 2022.

Baca Juga: Menikmati Pesona Telaga Menjer Wonosobo, dengan Keindahan yang Memukau dan Eksotis

Sementara itu, aturan protokol kesehatan yang wajib dipenuhi dalam menggunakan Kereta Api, yakni :

- Suhu badan tidak lebih dari 37,3° C.

- Menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis menutupi hidung, mulut, dan dagu.

- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer.

- Tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama dalam perjalanan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wahyu Vitaarum

Sumber: Suara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X