- Untuk penumpang anak-anak usia 6-17 tahun yang sudah vaksin dosis 2, tidak diwajibkan skrining RT-PCR ataupun rapid test antigen.
- Sedangkan untuk penumpang anak-anak di bawah 6 tahun, tidak diwajibkan skrining RT-PCR ataupun rapid test antigen. Namun wajib berpergian dengan pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.
Persyaratan Naik KA Lokal / Komuter / Jarak Dekat / Aglomerasi :
Baca Juga: Tiket Masuk Tol Kahyangan Sawangan Magelang, Pemandangan Indah Gunung Merapi Merbabu
Untuk penumpang yang minimal sudah melakukan vaksin dosis pertama, tidak diwajibkan skrining RT-PCR ataupun rapid test antigen.
Untuk penumpang yang tidak dapat divaksin karena kondisi medis/komorbid, melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah, yang menjelaskan kondisinya tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Untuk penumpang anak-anak usia di bawah 6 tahun, tidak diwajibkan skrining RT-PCT ataupun rapid test antigen. Namun, wajib berpergian dengan pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.
Seluruh regulasi mengacu pada SE No. 72 Tahun 2022 Kementrian Perhubungan, tanggal 8 Juli 2022.
Baca Juga: Menikmati Pesona Telaga Menjer Wonosobo, dengan Keindahan yang Memukau dan Eksotis
Sementara itu, aturan protokol kesehatan yang wajib dipenuhi dalam menggunakan Kereta Api, yakni :
- Suhu badan tidak lebih dari 37,3° C.
- Menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis menutupi hidung, mulut, dan dagu.
- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer.
- Tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama dalam perjalanan.