AYOSEMARANG.COM -- Surat pengunduran diri yang dilayangkan oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditolak.
Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap alasan dari penolakan surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo tersebut.
Kapolri mengatakan bahwa Ferdy Sambo harus terlebih dahulu diproses melalui sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP.
Baca Juga: Ibu Negara Gendong Cucu Kelima Pakai Jarik, Netizen: Seperti Nenek-Nenek Pada Umumnya
Hal tersebut disampaikan Kapolri di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat pada Minggu, 28 Agustus 2022.
"Tentu ada aturannya. Kami melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP," kata Listyo yang dikutip dari Suara.com -- jaringan AyoSemarang.
Sidang KKEP, kata Listyo, juga telah memutuskan memecat secara tidak hormat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) Ferdy Sambo. Meski, yang bersangkutan menyatakan banding atas putusan tersebut.
"Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan. (Diterima atau tidak) ya kita lihat saja nanti," katanya.
Ferdy Sambo sempat mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai anggota Polri. Permohonan ini diajukan Ferdy Sambo sebelum diproses dalam sidang KKEP.
Dalam sidang KKEP Ferdy Sambo diputuskan diberi sanksi PDTH buntut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Karakter Weton Cucu Kelima Presiden Jokowi Cerdas dan Punya Tujuan Mulia, tapi...
Sidang KKEP itu dipimpin Kabaintelkam Polri Kombes Pol Ahmad Dofiri di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.
Merespons putusan tersebut, Ferdy Sambo menyatakan banding meski mengakui kesalahannya.