NGERI! Teruntuk Orang yang Pelihara Khodam Kata Gus Baha Tanggung Sendiri Akibatnya

photo author
- Senin, 29 Agustus 2022 | 12:58 WIB
NGERI! Teruntuk Orang yang Pelihara Khodam Kata Gus Baha Tanggung Sendiri Akibatnya (Tangkap Layar Youtube Gus Baha)
NGERI! Teruntuk Orang yang Pelihara Khodam Kata Gus Baha Tanggung Sendiri Akibatnya (Tangkap Layar Youtube Gus Baha)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Fenomena masyarakat yang pasang Khodam atau jin pendamping sudah tak asing lagi di sekitar kita, Gus Baha pun menanggapi fenomena tersebut.

Lalu apa yang akan terjadi pada seseorang yang memelihara Khodam atau jin pendamping? Gus Baha menjelaskan dari sudut pandang Islam.

Gus Baha mengungkapkan akan ada konsekuensi yang harus ditanggung bagi seseorang yang memelihara Khodam.

Baca Juga: Jangan Sepelekan Hutang! Gus Baha Ungkap Pengutang Meninggal Tak Akan Diampuni Kecuali Lakukan Ini

Simak selengkapnya penjelasan Gus Baha terkait konsekuensi bagi orang yang memasang Khodam.

Khodam adalah jin pendamping yang melindungi seseorang dari marabahaya serta celaka.

Dalam dunia spiritual, Khodam ini ada pelbagai jenis yang tersebar di seluruh Nusantara.

Ada Khodam berwujud harimau, kakek-kakek, perempuan, macan putih, ular, dan lain sebagainya.

Cara mendapat Khodam ini sendiri pun bermacam-macam, ada yang lewat tirakat, ada lewat amalan, warisan, ada juga hasil mahar.

Artikel ini telah tayang di Portal Sulut dengan judul Tanggung Sendiri Kalau Masih Pasang Khodam Tegas Gus Baha, Berikut Adalah Dosa Berat di Hadapan Allah.

Gus Baha pun dalam salah satu ceramah menjelaskan perkara seseorang yang memelihara Khodam pendamping.

Justru dengan tegas Gus Baha memperingatkan agar kita siap tanggung konsekuensi tidak menyenangkan dari Khodam ini.

Baca Juga: Apakah Dosa Besar Akan Diampuni? Gus Baha: Rutinkan Amalan Ini, Allah PASTI Beri Ampunan

Pasalnya memelihara Khodam ini bisa membuat majikannya tersiksa bukan hanya di akhirat, tapi juga di dunia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Oriza Shavira Arifina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X