Digelar Hari Ini, Rekonstruksi Kasus Tewasnya Brigadir J di Dua Tempat dan Lima Tersangka Akan dihadirkan?

photo author
- Selasa, 30 Agustus 2022 | 10:40 WIB
Anggota Brimob berjaga di depan rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). ( ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
Anggota Brimob berjaga di depan rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). ( ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

AYOSEMARANG.COM -- Kasus pembunuhan Brigadir J sudah menemui titik terang.

Hal tersebut terbukti, hari ini akan digelar rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di dua tempat, yakni rumah pribadi Ferdy Sambo dan rumah dinasnya.

Dalam rekonstruksi tersebut rencananya rekonstruksi akan dihadiri lima tersangka.

Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J yang dihadiri lima tersangka di dua tempat itu penting bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyusun tuntutan.

Rekonstruksi di dua tempat yang menjadi lokasi pembunuhan Brigadir J itu akan dihadiri lima tersangka, yaitu FS, PC, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J akan dimulai pukul 10.00 WIB hari ini, Selasa, 30 Agustus 2022.

Lokasi pertama untuk rekonstruksi itu adalah rumah pribadi Ferdy Sambo yakni di Jalan Saguling III, sedangkan lokasi kedua adalah rumah dinasnya di Duren Tiga nomor 46.

Baca Juga: Satu-satunya Warga Sipil yang Terseret Kasus Brigadir J, Apa Peran Kuat Ma’ruf di Lingkaran Ferdy Sambo?

Persiapan rekonstruksi di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Persiapan rekonstruksi di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan. (youtube polri tv radio)

Lokasi pertama diketahui merupakan tempat Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J, sedang lokasi kedua adalah tempat ia melakukan eksekusi.

Proses rekonstruksi akan dilakukan berurutan dari rumah di Jalan Saguling III kemudian rumah dinas di Duren Tiga nomor 46.

Seperti diberitakan, proses rekonstruksi ini digelar untuk memberikan gambaran yang jelas kepada JPU tentang bagaimana kasus pembunuhan Brigadir J dilakukan.

Sehingga memudahkan JPU untuk melakukan proses pembuktian di persidangan dengan melakukan reka ulang setiap kejadian atau fakta hukum yang ada,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

Proses rekonstruksi ini akan dilakukan dengan koordinasi antara tim penyidik Bareskrim Polri dan JPU. Pihak lain yang juga hadir adalah Kompolnas dan Komnas HAM.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wahyu Vitaarum

Sumber: Pikiran rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X