Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta akan Dapat BSU 2022, Diproses Mulai September

photo author
- Rabu, 31 Agustus 2022 | 21:42 WIB
Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta akan Dapat BSU 2022, Diproses Mulai September. (Freepik)
Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta akan Dapat BSU 2022, Diproses Mulai September. (Freepik)

AYOSEMARANG.COM -- Kabar gembira untuk para pekerja dengan gaji di bawah 3,5 juta karena akan mendapatkan bantuan subsidi upah atau BSU yang diproses mulai bulan September 2022.

Besaran BSU 2022 yang akan didapatkan oleh masing-masing pekerja adalah Rp600.000.

Rencana pemberian BSU 2022 sebesar Rp600.000 per pekerja ini disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada 29 Agustus 2022.

Baca Juga: Jelang Kenaikan Harga Pertalite, SPBU di Kota Semarang Penuh Antrean Panjang

Menkeu mengungkapkan tentang BSU 2022 ini setelah melakukan rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka.

Diputuskan, akan ada beberapa jenis bantalan sosial yang akan dikucurkan oleh pemerintah sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM.

Total bansos adalah Rp24,17 triliun dan program BSU mendapatkan jatah Rp9,6 triliun.

Baca Juga: Pertalite Apakah Bagus? Ini Kelebihan untuk Kendaraan, Paling Murah Diantara BBM Lainnya

Nantinya, total anggaran untuk BSU tersebut akan dibagikan kepada 16 juta pekerja.

Saat ini, syarat yang disebutkan untuk bisa mendapatkan BSU ini hanyalah harus memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta.

Namun untuk syarat selanjutnya, akan diterbitkan segera oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).

Baca Juga: Jreeng! Pertalite Naik Jadi Rp10.000 Diumumkan Hari Ini, Segini Harga BBM Terbaru

“Nanti Ibu Menakertrans akan segera menerbitkan juknisnya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” kata Menkeu.

Program-program bantalan sosial tersebut direncanakan untuk bisa diproses mulai minggu ini yang sudah masuk bulan September 2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X