"Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," kata pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis.
Demikian klarifikasi Jefri Nichol terkait kelakuan anak Ferdy Sambo yang diduga ribut di Club Malam ditengah kasus yang menjerat orang tua anak tersebut.